Masyarakat Diminta Laporkan E-Warong dan Agen Penyalur BPNT Yang Lakukan Kecurangan

Sebarkan:

Padangsidimpuan - Masyarakat kota Padangsidimpuan diminta agar melaporkan jika ada e-warung atau agen penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bermain dalam memberikan atau menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal ini disampaiakan kepala bidang (kabid) pemberdayaan dinas sosial kota Padangsidimpuan Zufri Nasution, diruang kerjanya, Kamis, (16/04/2020).

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya, melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong atau agen Brilink yang menjadi penyalur BPNT.

Sistem baru penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Keluarga  yang menerimaBPNT ini akan diberikan Kartu elektronik yang dimaksud dapat digunakan untuk memperoleh beras, telur, dan bahan pokok lainnya di pasar, warung, toko yang Sudah terdaftar sebagai e-warung atau agen Brilink penyalur BPNT sesuai harga yang berlaku, sehingga rakyat juga memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur, ikan dan ayam.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial mulai Maret 2020 naik menjadi Rp 200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang masuk dalam BPNT pada tahun ini sudah dinaikkan dari Rp 110 ribu menjadi Rp 150 ribu per bulan,dan nominal itu kembali naik lagi, semenjak bulan Maret menjadi Rp.200 ribu" Jelas Zufri.

Ia juga mengatakan bantuan Sosial BPNT ini, tidak boleh dibarikan dalam bentuk uang tunai tetapi harus diberikan berupa sembako sesuai dengan juknisnya, kemudian pihak e-warong dan agen penyalur juga dilarang memberikan sembako diatas harga pasaran atau bermain dengan memberikan sembako yang tidak sesuai dengan jumlah yang diterima oleh KPM.

"Kita saat ini sedang menyelidiki jika ada e-warong atau oknum penyalur BPNT yang bermain dalam menyalurkan ini kepada KPM," tegasnya.

Disini pihaknya meminta agar masyarakat ataupun warga penerima bantuan BPNT untuk bekerjasama mengawasi atau melaporkan jika ada e-warong maupun agen yang bermain, agar kita lakukan tindakan.

Pihaknya mengatakan jika ada temuan agar segera dilaporkan kepada pendamping perkecamatan atau kepada tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan bisa juga langsung ke-dinas sosial kota Padangsidimpuan. Tidak itu saja diingatkannya, kepada e-warung atau agen penyalur BPNT juga harus memberikan sembako yang berkualitas, seperti beras, walaupun beras itu didatangkan dari bulog tetapi berasnya harus berkualitas, kalau tidak, maka pihaknya akan mengembalikan beras tersebut kepada pihak bulog untuk diganti dengan beras yang berkualitas.

Informasi yang diperoleh dari dinas sosial kota Padangsidimpuan terdapat 8000 keluarga dikota Padangsidimpuan penerima manfaat dan 12 e-warong yang terdaftar dan merupakan binaan dinas sosial, untuk agen sendiri itu jumlahnya tersebar di kota Padangsidimpuan yakni agen Brilink yang menjadi penyalur BPNT dan merupakan binaan Bank BRI.

Terakhir Ia meminta agar e-warong bisa memanfaatkan ini sebagai peluang usaha, sampai kepada sistem bagi hasil dan pengelolaannya harus transparan dan terbuka. Ia juga mengaskan agar e-warong ataupun agen penyalur ini, agar tidak memberikan uang tunai kepada KPM, kemudian harganya jangan melebihi pasar serta memberikan sembako sesuai dengan jumlah dana BPNT yang disalurkan kepada KPM.

"Saya juga meminta kepada KPM jika menemuka. Ada kegiatan ekonomi atau kecurangan di e-warong sebaiknya melaporkan kepada pendamping kecamatan TKSK atau bisa langsung ke dinas sosial kota Padangsidimpuan" pesannya. (Syahrul).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini