Masuk Zona Merah, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan Semprot Kawasan Tembung

Sebarkan:
MEDAN | Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan melalui SATGAS dengan unsur BPBD Kota Medan dan personil gabungan selaku SATGAS Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tetap terus melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di zona merah wilayah Kota Medan. Kegiatan itu dilakukan untuk menekan kenaikan angka korban penyebaran virus COVID-19 agar tidak semakin melonjak naik. Hari ini, Rabu (22/4/2020) team difokuskan kembali melakukan kegiatan penyemprotan di salah satu zona merah Kota Medan yaitu, Kecamatan Medan Tembung.

Hari ini, Gugus Tugas menugaskan sebanyak 200 personil gabungan yang terdiri dari unsur Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Kota Medan, TNI dari Kodim 0201/BS, Yon Zipur, Yon Armed, Yon Arhanud, Dinas P2K Kota Medan, Satpol PP Kota Medan,dan jajaran Kecamatan Medan Denai dengan lebih dahulu mengikuti apel petugas yang dipimpin langsung oleh *Kepala BPBD Kota Medan* H.Arjuna Sembiring,S.Sos,MSP di halaman kantor BPBD Kota Medan Jl.Rahmad No.1 Medan.

Seusai apel, team gabungan langsung bergerak cepat ke titik kegiatan yang berada di zona merah kecamatan Medan Tembung untuk melakukan penyemprotan di lokasi yang sudah dijadwalkan hari ini diantaranya, Kel.Sidorejo Hilir, Kel.Bantan Timur, Kel.Bandar Selamat,dll. Penyemprotan juga tetap difokuskan di beberapa tempat fasilitas umum , tempat usaha dan tempat ibadah serta rumah penduduk. Sementara itu, Dinas P2K Kota Medan juga melakukan penyemprotan menggunakan mobil di beberapa ruas jalan di Kecamatan Medan Tembung diantaranya seputaran Jalan Letda Sujono, Jalan Williem Iskandar, Jalan Mandala By Pass, hingga Jalan Padang. Selain itu, penyemprotan cairan disinfektan oleh Dinas P2K Kota Medan juga dilaksanakan di seputaran Kecamatan Medan Marelan,diantaranya di TPU Terjun dan Jalan Kapten Rahmadbuddin.

Kepala BPBD Kota Medan mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga serta menggunakan masker saat keluar rumah. Diminta juga kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak dan menjaga jarak (physical distancing) dengan orang lain agar mempersulit penyebaran virus COVID-19. Dihimbau kepada masyarakat jika merasakan gejala akan virus COVID19, maka secepatnya memeriksakan diri ke puskemas agar segera ditindak lanjuti. Masyarakat dimohon untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar kenaikan angka korban yang tertular virus COVID-19 ini dapat semakin berkurang hari ke hari.

Langkah ini tetap dilakukan team gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kota medan sebagai upaya preventif dan perhatian Pemerintah Kota Medan dalam pencegahan menyebarluasnya Virus COVID-19 di Kota Medan. (*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini