Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bos LJ Hotel

Sebarkan:
Terdakwa Abdul Latif
MEDAN | Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menolak keberatan atas surat dakwaan (eksepsi), dengan terdakwa bos LJ Hotel, Abdul Latief dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan beragendakan putusan sela yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4). Atas putusan tersebut, dengan demikian sidang tetap dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi-saksi.

"Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi," ucap Erintuah.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, yang menganggap eksepsi terdakwa sudah memasuki pokok perkara. Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Mengutip surat dakwaan, bermula saat saksi korban, Tatarjo berniat untuk menjual tanah dan bangunan miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur. Melalui Siswanto Thio dan Asen, korban akhirnya diperkenalkan dengan terdakwa Abdul Latief yang mengaku profesional dalam mengelola perhotelan.

Terdakwa kemudian mengutarakan niatnya untuk menyewa tanah dan bangunan milik korban. Selanjutnya, terjadi pertemuan dan perbincangan antara korban serta terdakwa membahas tentang sewa tanah di kantor usaha Siswanto Thio pada tahun 2017 silam.

Dalam pertemuan itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa dia memiliki usaha perhotelan, mempunyai jual beli permata dan tabungan di Swiss hingga keuntungan miliaran rupiah. Korban mulai tertarik oleh rayuan terdakwa, hingga menyatakan sistem persewaan tersebut.

Setelah pertemuan tersebut, korban dan terdakwa membuat kesepakatan sewa-menyewa tanah serta bangunan di kantor notaris dalam suatu perjanjian Nomor 2 tanggal 2 Agustus 2017. Mereka sepakat kalau dalam isi perjanjian kontrak selama 8 tahun, terhitung 2017 hingga 2025 yang dilakukan dengan 8 tahap pembayaran.

Terdakwa selanjutnya, melakukan pembayaran sewa pertama pada Juli 2017 sebesar Rp200 juta. Hingga bulan keenam, terdakwa masih lancar membayar sewa dengan jumlah bervariasi.

Setelah itu, terdakwa tidak lagi ada membayar uang sewa kepada korban dengan alasan tagihan konsumen belum banyak ditagih.

Terdakwa tidak pernah lagi membayar uang sewa tanah dan bangunan sejak Januari 2018. Sampai dengan laporan ini dibuat pada Desember 2018, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.(hk)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini