LIRA Kota Tebingtinggi Apresiasi Ombudsman Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terdampak Covid-19

Sebarkan:
Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih menerima piagam dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
TEBINGTINGGI - Posko pengaduan layanan masyarakat terdampak Covid-19 yang tidak terlayani oleh pemerintah sudah dibuka dengan saluran kontak bernomor 08119453737.

Demikian disampaikan Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih dalam keterangannya kepada Metro-online.co, Kamis (30/4/2020) usai sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Posko pengaduan ini ditujukan kepada warga/masyarakat yang terkena imbas Covid-19 yang tidak mendapat layanan seperti Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Keuangan, Transportasi dan Layanan Keamanan.

"Posko pengaduan ini dikemas dalam bentuk Daring (online) agar masyarakat dengan mudah dan cepat membuat laporan pengaduan kepada Ombudsman RI c/q Ombudsman Perwakilan Sumut," ungkap Ratama.

Jejaring Ombudsman Sumut ini menambahkan bahwa sangat mendukung langkah yang diambil oleh Ombudsman RI dengan membuka Posko Pengaduan Masyarakat, sehingga masyarakat yang terdampak Covid-19 bisa terbantu dan terlayani oleh Pemerintah.

"Tak menampik adanya kekisruhan, kesemrawutan yang riil di masyarakat sekarang ini terkait bantuan sembako dari lembaga plat merah alias pemerintah," ujar Ratama.

Menurutnya, kekacauan itu menambah deretan panjang penderitaan masyarakat, apalagi terkhusus masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan, bahkan masyarakat yang melarat sekalipun, sehingga membentuk imej dan kurang percayanya kepada penguasa, pemerintah, baik itu level pusat, ataupun daerah, kabupaten/kota, bahkan sampai kepada tingkat lingkungan RT/RW.

Managemen basis data yang selalu diandalkan pemerintah tidak serta merta menjamin pemerataan pembagian bantuan kebutuhan pokok, sembako, atau apapun itu kepada masyarakat yang terkena imbas Covid-19.

Lantaran pemerintah ataupun lembaga terkait tidak mau langsung turun mendata, mencari tau warganya yang memang sangat membutuhkan uluran tangan pemerintahnya agar bisa tatap bertahan hidup.

Dilain sisi, lanjut Ratama, masih saja dijumpai adanya pencitraan yang dikemas sedemikian rupa oleh oknum, pejabat yang semata-mata bertujuan asas manfaat, dan kepentingan tertentu dengan memberikan bantuan sembako atau uang kepada masyarakat.

"Ini perlu disikapi oleh masyarakat itu sendiri, selain APH dan APIP juga diharapkan perannya mengawasi, jangan terjadi bahwa momen yang menyakitkan ini dimanfaatkan segelintir pihak untuk misi terselubungnya," katanya.

Masyarakat Sumatera Utara kini mempunyai saluran pengaduan, jangan takut untuk melapor, ikuti standart laporan, dengan melampirkan bukti diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen pendukung lainnya seperti, foto-foto, video ataupun rekaman audio visual lainya.

"Saya berharap agar kedepan, tidak ada lagi masyarakat yang menangis, menjerit kesakitan karena lapar tidak berdaya akibat pengaruh Pandemi Covid-19 ini," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini