Lecehkan Peradilan Bepergian ke Jakarta, Advokat: Hakim Tidak Perlu Ragu Menahan Terdakwanya

Sebarkan:
Ketika empat saksi termasuk korban penganiayaan Rahma Dhea (paling ujung kanan) dihadirkan dalam sidang lanjutan pemukulan oleh terdakwa berparas jelita Rika Rosario.
MEDAN | Kasus terbilang 'menggelitik' di mana agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa batal dibacakan penuntut umum dikarenakan terdakwanya nota bene dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat masa pandemi Covid-19 justru bepergian ke Jakarta, mendapat kritikan tajam dari advokat Abdul Moeis.

Menurut advokat dikenal kritis asal Medan ini, Rabu (29/4/2020) karena berpotensi melecehkan wibawa peradilan, majelis hakim yang menyidangkan perkara penganiayaan (dengan terdakwa Rika Rosario Nainggolan, red) dinilai tidak perlu ragu mengeluarkan perintah penahanan terhadap terdakwanya.

"Di KUHPidana kan jelas disebutkan pada pasal 351 ayat 1 KUHPidana penganiayaan berat dan menyebabkan korbannya opname dan terhalang bekerja sesuai visum et repertum, bisa dilakukan penahanan terhadap diri terdakwa," urainya.

Bila demikian situasinya, tidak ada alasan penegak hukum untuk tidak menahan terdakwanya. Apalagi terdakwanya jelas-jelas tidak koperatif dalam menjalani proses hukum.

Bila potret buram penegakan supremasi hukum ini tidak segera disahuti, Abdul Moeis khawatir akan menjadi preseden di kemudian hari.

Apalagi salah satu muara penegakan hukum adalah menimbulkan efek jera kepada para pelaku (terdakwa). Agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan menghormati proses hukum yang sedang dijalani.

"Namun demikian kita harus menghormati proses persidangan dan percayakan saja sama majelis hakim," pungkasnya.

Hakim Heran

Sementara dari arena persidangan, majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo sempat menunjukkan rasa keheranan setelah mendengarkan penjelasan JPU Joice yang menunda pembacaan tuntutan dikarenakan terdakwa Rika Rosario sedang berada di Jakarta.

"Bagaimana bisa bu jaksa? Bahkan sekarang dimana-mana diberlakukan PSBB. Koq dibiari terdakwanya pergi ke Jakarta," tanya Hendra. Namun penuntut umum Joice hanya bisa tertunduk diam.

Sidang akhirnya dilanjutkan pada tanggal 12 Mei 2020 dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwanya.

Tiket

Sementara usai persidangan, JPU yang dikonfirmasi awak media di ruang tunggu jaksa menerangkan, pihaknya hanya diperlihatkan tiket keberangkatan terdakwa ke Jakarta.

Namun pihaknya tidak diinformasikan tentang pesawat yang ditumpangi terdakwa.

Musyawarah

Secara terpisah hakim ketua Hendra Sotardodo kembali mengungkapkan keheranannya.

"Saya juga nggak berani ke maana-mana dinsiruasinpandemi Covid-19 ini. Seingat saya DKI Jakarta juga memberlakukan PSBB. Koq bisa-bisanya terdakwa pergi ke Jakarta? Seharusnya JPU bisa mencegah keberangkatannya," urainya.

Ketika disinggung seputar kemungkinan terdakwanya bakal ditahan karena dinilai tidak koperatif, menurut Hendra, hal itu akan dimusyawarahkan dengan kedua anggota majelis lainnya. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini