Langkah Yasona Laoli Bebaskan 30.000 Napi Tepat, Sesuai Seruan PBB

Sebarkan:
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan 30.000 Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Menanggapi hal tersebut Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut - NAD Gito M Pardede menganggap hal tersebut sah sah saja dan masih dalam koridor hukum yamg dilakukan oleh Yasona Laoli, ungkap Gito saat di mintai keterangan oleh awak media.

Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/3), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut, di antaranya lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

"Pemerintah sudah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional non alam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Masyarakat yang di luar saja bisa chaos karena panik terinveksi covid, apalagi para tahanan yang berdesakan di penjara" ujar gito

Selanjutnya menurut gito pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19, sebagaimana tertulis dan kepmen tersebut.

"Yang harus kita pahami bersama adalah ini bencana dan seluruh dunia merasakan dampak nya, saya mengacu pada seruan Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran COVID-19, pemerintah juga harus melindungi hak mereka sebagai warga negara" tuturnya

Sebelumnya, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet telah meminta pemerintah untuk mengambil tindakan segera untuk melindungi kesehatan dan keselamatan orang-orang di tahanan dan fasilitas tertutup lainnya, sebagai bagian dari upaya keseluruhan untuk menahan pandemi COVID-19. .

“Covid-19 telah mulai menyerang penjara, penjara dan pusat penahanan imigrasi, serta rumah perawatan di rumah sakit dan rumah sakit jiwa, dan risiko mengamuk melalui populasi lembaga yang sangat rentan,” kata Bachelet dalam keterangan tertulisnya, di Genewa, Rabu (25/3/2020).

“Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, Negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah ancaman yang tak terduga terhadap kesehatan masyarakat dan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua yang membutuhkan perawatan medis vital dapat menerimanya,” kata Bachelet.

Merespon hal itu Gito mengatakan bahwa Pemerintah menghadapi tuntutan besar akan sumber daya dalam krisis ini dan harus mengambil keputusan sulit. Tetapi Bapak Yasona Laoli harus memberikan perlingdungan bagi mereka yang dikurung di tempat-tempat seperti penjara, fasilitas kesehatan mental yang tertutup, panti jompo dan panti asuhan, karena konsekuensi dari pengabaian mereka berpotensi menjadi bencana.

Ditanya soal tanggapan Menkumham ingin melepaskan narapidana koruptor, Gito M Pardede menanggapi masyarakat jangan gampang mengambil kesimpulan sendiri dan tetap tenang menghadapi masalah dalam bencana covid 19.

"Kita ingin fokus kepada nilai kemanusiaan yang dijunjung dalam kondisi bencana ini, saya pikir membebaskan tahanan melalui mekanisme hukum sangat tepat untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terutama yang mengatur pembebasan napi korupsi. Saya rasa itu sudah jelas" tutup gito.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini