Korupsi Rp737,2 Juta, Mantan Kades Majanggut I Pakpakbharat Dituntut 3,5 Tahun

Sebarkan:
Mantan Kades Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpakbharat periode 2012-2018, Evendy Apuan Berasa dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan.
MEDAN | Mantan Kades Majanggut I, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpakbharat periode 2012-2018, Evendy Apuan Berasa (38), Kamis petang (30/4/2020) di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

JPU dari Kejari Dairi Dawin Sofian Gaja dalam amar tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan subsidair pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tipikor, telah memenuhi unsur.

Yakni pidana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Selain itu terdakwa mantan kades juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana 6 bulan kurungan.

Terdakwa Evendy Apuan Berasa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp738,2 juta lebih subsidair 1 tahun dan 8 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa koperatif dan belum pernah dihukum.

Usai pembacaan materi tuntutan majelis hakim diketuai H Akhmad Sahyuti melanjutkan persidangan, Senin (4/5/2020) huna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Sementara mengutip dakwaan, perkara korupsi terdakwa terkait Pengelolaan Penggunaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2016 dan 2017. Kasus dimaksud semula diusut Polres Pakpakbharat. Kerugian keuangan negara mencapai Rp737,2 miliar lebih.

Setelah permohonan pencairan Dana Desa masuk ke rekening Kas Desa Majanggut I sebesar Rp1.269.516.183, terdakwa kemudian bersama saksi Helen Tumangger (Bendahara Desa) melakukan penarikan uang Rp781 juta dan diserahkan langsung kepada terdakwa.

Pertanggungjawaban DD

Tertanggal 30 Desember 2016 saksi Sarimala Berutu bersama dengan terdakwa melakukan penarikan uang sebesar Rp300 juta dan dilakukan pemindahbukuan ke rekening terdakwa oleh saksi Helen Tumangger dan saksi Sarimala Berutu dengan membuat kwitansi penyerahan

Di antaranya penarikan DD Rp1.022.000.000 Tahun 2017 oleh Bendahara Desa dan diserahkan langsung dan dikelola sendiri oleh terdakwa. Penggunaan dana tersebut di antaranya tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban.

Dana sebesar sebesar Rp286.219.125 yang diperuntukan untuk kegiatan pengaspalan Jalan Dusun Kuta Rih TA 2017 namun pelaksanaan di lapangan hanya sebesar Rp219.285.345. Dana sebesar Rp255.749.205 (Kegiatan Pembangunan Kantor Kepala Desa TA 2017) direalisasikan hanya sebesar Rp141.754.991,54. Kerugian keuangan negara mencapai Rp737,2 juta lebih. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini