Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Bebaskan 36 Orang Narapidana

Sebarkan:
TANJUNGBALAI - Sebanyak 36 orang Narapidana (Napi) Lapas Klas IIB Pulo Simardan dengan perkara tindak pidana umum biasa, narkotika dan pelayaran menerima asimilasi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Kamis (2/4/2020).

"Kepada Narapidana yang diberikan asimilasi sebanyak 36 orang ini bukan berarti mereka bebas murni. Mereka harus mengisolasi diri di rumah dan dalam pengawasan oleh pihak lapas dengan cara online. Untuk teknisnya itu dibawah kendali lapas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, AA Gede Satya Marakandeya, melalui Kasi Intel Antonius Silitonga kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Lanjut Silitonga, pembebasan 36 Napi yang dilakukan melalui asimilasi dari Lapas Tanjung Balai ini merupakan proses pembinaan Narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Yang menerima asimilasi telah menjalani 2/3 dari hukuman yang telah dijalani oleh terpidana. Mereka diberikan asimilasi dikarenakan kapasitas lapas yang melebihi sehingga tidak ada jarak yang bisa untuk memutus mata rantai Virus Corona.

"Oleh karena itu pemerintah melalui Kemenkum HAM menerbitkan peraturan Menkum HAM nomor 10 tahun 2020. Dengan diberikannya asimilasi ini mereka dapat melakukan isolasi diri," jelas Silitonga. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini