Kadisnaker Tebingtinggi Tak Tahu Ada Jamsostek Karyawan RSKP Belum Dibayar

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Komisi III DPRD Tebingtinggi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kesbangpolinmas Kota Tebingtinggi, Jumat (17/4/2020) di kantor DPRD setempat.

Pantauan di lokasi, RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III Jonner Sitinjak dan diikuti anggota Komisi seperti Tamsil Husni, Kaharuddin Nasution, Abdul Rahman dan Martin Hutahaean.

Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa ada BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek dari karyawan di Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) belum dibayarkan selama 6 bulan.

Namun, Kepala Disnaker Kota Tebingtinggi Iboy Hutapea yang hadir dalam RDP, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia berkilah itu merupakan urusan dari dinas terkait.

Anggota Komisi III DPRD Tebingtinggi Kaharuddin Nasution menjelaskan, RSUD Kumpulan Pane sudah 6 bulan tidak membayar Jamsostek karyawan outsourching.

"Saya sudah menanyakan kepada Direktur RSUD Kumpulan Pane, tapi Direktur beralasan tidak ada anggaran membayar itu. Apakah pihak Disnaker mengetahui hal ini?," ujarnya.

"Kalau mengenai itu, saya tidak tahu, karena itu urusan dinas terkait, bukan kami yang mengurusi itu," ungkap Iboy Hutapea.

Kaharuddin meragukan profesional Disnaker Kota Tebingtinggi. Menurutnya, apabila Disnaker tidak sanggup mengurusi institusi pemerintah sendiri, bagaimana urusin masyarakat yang belum memiliki Jamsostek.

"Urusin rumah sendiri (RSUD Kumpulan Pane, red) aja belum sanggup, bagaimana Disnaker urusin Jamsostek masyarakat?," ucapnya.

Sebelumnya, Iboy Hutapea menjelaskan, pihaknya pada setiap periodik selalu melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk menyampaikan pentingnya karyawan memiliki Jamsostek.

"Tapi, itu selalu bertahap, kalau masih pekerja baru, belum dimasukkan. Biasanya diatas 1 tahun baru dimasukkan Jamsostek, karena perusahaan juga tidak mau sia-sia," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Iboy Hutapea turut menjelaskan terkait Kartu Pra Kerja yang awalnya didata dari offline atau mendata sendiri, sekarang menjadi online.

"Awalnya kita mendata secara offline. Namun, setelah pandemi Covid-19, semuanya berubah dari offline menjadi online. Peraturannya langsung dari kementerian. Syarat pendaftaran Pra Kerja usia diatas 18 tahun, tidak sedang bekerja, korban PHK, ingin meningkatkan keterampilan dan lainnya," kata Iboy.

"Sebelumnya offline sudah ada sekitar 500 orang yang mendaftar, tapi ganti sistem menjadi online. Saat ini, yang mendaftar online sudah sekitar 300, tapi belum ada yang lulus," pungkasnya.

Ketua Komisi III Jonner Sitinjak juga berharap Disnaker lebih gencar mensosialisasikan dan mempromosikan informasi tenaga kerja di Kota Tebingtinggi.

"Mohon hal itu diperhatikan. Karena banyak murid-murid SMK yang cerdas, namun karena kurangnya informasi, akhirnya mereka tetap menjadi pengangguran," ujarnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini