Judi Balap Mobil di Ringroad Dibongkar Polrestabes Medan

Sebarkan:
 
Para tersangka

MEDAN-Kasus perjudian balap mobil liar antara kelompok Boom Speed vs Melet Tuning di Jalan Ringroad Medan pada Minggu (19/4/2020) malam berhasil dibongkar Polrestabes Medan.  

Selain mengamankan barang bukti berupa handphone 2 unit, STNK Honda Jazz (mobilnya dibawa kabur pembalap liar), uang tunai Rp4 juta dan mobil Honda City Type-Z warna hitam, polisi menetapkan 5 tersangka perjudian yakni RD ,16 pelajar, pemilik Honda City Type-Z yang dijadikan adu balap dan menyumbang uang Rp1 juta dari pihak Boom Speed.




FRH ,16, pelajar, penyedia kendaraan dari Melet Tuning yang digunakan untuk balap mobil, juga menyumbang taruhan Rp500 ribu.

DR ,24, pegawai honorer Dishub Pemprovsu, berperan sebagai yang memegang uang taruhan total Rp4 juta. LL ,25, anggota Boom Speed ikut menyumbang taruhan Rp500 ribu, dan MR ,28, pegawai bank, anggota Boom Speed yang ikut menyumbang taruhan Rp500 Ribu.

“Pelaku RD dan FRH menyepakati adu balap dengan menggunakan kendaraan mereka, yakni perwakilan klub Balap Booms Speed, Honda City Type-Z (milik RD) dan perwakilan Melet Tuning Honda Jazz (milik FRH). Dalam percakapan melalui medsos Instagram, disepakati tempat di Ring-road dan uang taruhan sebanyak Rp. 5.000.000,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (20/4/2020).

Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya kerumunan orang yang menonton balap mobil liar di Jalan Ringroad seketika turun ke lokasi dan melakukan pembubaran.

Selain meresahkan warga, kerumunan balap liar juga melanggar anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat masa Covid-19.

Tak ayal, belasan penonton dan pembalap liar melihat kedatangan polisi terlihat kocar kacir melarikan diri. Beberapa dari mereka bahkan nekat melajukan mobil dan sepedamotornya dengan kencang menerobos hadangan polisi.

“Dari pemeriksaan 5 orang ditetapkan tersangka, mereka dikenakan pasal 303 Bis Kuhpidana,” ujar Kasat. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini