Gugus Tugas Percepatan covid-19 mencabut status PDP terhadap almarhum Ibnu Nasri

Sebarkan:

Labuhanbatu - Gugus tugas (gugas) Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, terhitung sejak 27 April 2020 mencabut status pasien dalam pengawasan (PDP) pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), terhadap almarhum Ibnu Nabil (22), warga Jalan Padi Rantauprapat.

Pencabutan status PDP bernomor 02 atas nama Ibnu Nasrl ini, tertuang dalam surat Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan kabupaten Labuhanbatu, Rahmat Hasibuan SKM, tertanggal 27 April 2020.

Menurut Humas Gugus Tugas Rajid Yuliawan Humas Gugus Tugas, almarhum Ibnu Nabil berdasarkan Surat Keterangan Plh Direktur RSUP H Adam Malik Medan, bernomor : UK.01.01/I-1.3/5211/2020 tertanggal 23 April 2020. Dalam surat keterangan itu tertulis hasil pemeriksaan PCR PDP 02, atasnama Ibnu Nabil atas spesimen dengan pemeriksaan PCR Covid-19 dinyatakan negatif SARS Cov 2.

Selain menetapkan Ibnu Nabil negatif, Rajid yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu menjelaskan, kepada ayah, ibu, adik-adik, perawat yang menangani almarhum dan orang-orang yang pernah melakukan kontak kepada almarhum juga dinyatakan negatif. Selasa (28/4/2020)

Terkait dengan hal ini, tim Gugas Covid-19 menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat, diantaranya jangan panic, tetap jaga kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19.
(Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini