Edarkan Sabu, Sekuriti Nginap di Sel Polrestabes Medan

Sebarkan:
Tersangka pengedar sabu. 

MEDAN-Seorang sekuriti yang juga pengedar sabu di kawasan Jalan Masjid Kampung Cendol, Dusun VIII, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan diamankan Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,09 gram, ekstasi seberat 0,06 gram dan 29 plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Kanit II/ Idik, Iptu Rachmat Aribowo dalam keterangannya, Senin (27/4/2020) mengatakan, tersangka yang diamankan yakni, S alias HB, 34, warga Jalan Utama II, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan.

"Belum lama ini kita mendapat informasi dari warga bahwa di kawasan Jalan Masjid Kampung Cendol, Dusun VIII, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan sering dijadikan lapak transaksi narkoba," katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi petugas melihat seorang pria sedang transaksi narkoba. Melihat itu, petugas langsung melakukan penyergapan.

Tim berhasil mengamankan tersangka, S alias HB. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan dari kantong baju tersangka barang bukti berupa 1 dompet yang di dalamnya berisi 29 plastik klip bening kosong dan 1 plastik bening berisi narkotika jenis pil ektasi dan 1 plastik klip berisi sabu.

"Tersangka mengakui kalau dia penjual sabu. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI Nmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini