Dua Spesialis Curanmor Didor

Sebarkan:
ROBOH: Pelaku curanmor yang ditembak Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan. 

MEDAN-Dua tersangka spesialis pencurian sepedamotor (curanmor) masing-masing Roy Aritonang ,25, warga Jalan Perintis 1 Veteran Medan dan Akal Mustafa Ramadan ,20, warga Jalan Rela Gang Bandung Medan didor Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Rony Nicholas Sidabutar didampingi Kanit Pidum AKP Riki P Atmaja yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/2020) siang mengatakan penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan korban Ratna Deviana Dachi (24) warga Jalan Lingkungan Perlayuan II RT/RW 1/1, Rantau Utara, Labuhanbatu yang kini berdomisili di Jalan Rela Medan.

Dalam laporannya, Selasa (31/3/2020) sekira pukul 06.00 WIB korban yang baru bangun dari kos-kosannya, berjalan ke depan kamar. Sontak korban langsung terkejut lantaran sepedamotor Honda Beat BK 3508 YBF yang diparkir di depan kamar dengan kondisi stang terkunci telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Tekab Unit Pidum yang menerima laporan korban langsung cek TKP serta melakukan penyidikan. Dan Rabu (1/4/2020) sekira pukul 05.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa ada 2 pria terlihat di Jalan Seser sedang berboncengan dengan sepedamotor yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban. Kanit Pidum dan anggotanya langsung bergerak ke lokasi guna penyelidikan,” ujarnya. 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati 2 pelaku sedang mengendarai sepedamotor korban. Saat akan disergap kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

Lanjutnya, dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka RA dan kaki kanan AMR hingga rubuh.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian sepedamotor bersama Ni (DPO).

Modus tersangka melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang sepedamotor lalu melarikannya.

“Para tersangka sudah sering melakukan aksi pencurian berbagai jenis sepedamotor diantaranya di Jalan Rela dah Jalan Pardamean pada bulan Maret 2020. Di Jalan Perjuangan bulan Februari 2020. Jalan Sukaria Ujung, Jalan Perjuangan dan Jalan Perintis I bulan Januari 2020. Jalan RS Haji bulan November 2019, Jalan Metrologi bulan Agustus 2019, Jalan Pelita 1 bulan Juli 2019 dan Jalan Ikip bulan Oktober 2018,” jelasnya.
AKBP Rony Nicholas Sidabutar menerangkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini