Dua Orang Pelaku Pencurian Diamankan Polisi di Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Jambret) diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Selasa (7/4/2020) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Dua pelaku yang diamankan yakni Bobby Kurnia (20), warga Jalan Ksatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan RR (16), warga Jalan Bukit Mas, Gang Bunga Tanjung, Lk I, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Android merk Samsung A50 S warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario nomor plat BK 2179 OAE warna hitam.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/71/II/2020/SU/SPKT TT, tanggal 7 Februari 2020 dengan pelapor sekaligus korban bernama Ainaya Putri Nasution alias Naya (20), warga Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis (9/4/2020), menjelaskan, pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda atas hasil pengembangan.

"Pada Selasa 7 April 2020 sore kemarin, petugas Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di sekitar BP 7 Rambutan atas nama RR dan dilakukan penangkapan di Jalan Gunung Leuser," ungkapnya.

Kemudian, lanjut AKP Josua Nainggolan, berdasarkan keterangan RR, pelaku beraksi dengan temannya bernama Bobby. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Bobby di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan.

"Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini