Cabuli Gadis Muda di Kamar Kost, Warga Tebingtinggi Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:
Ilustrasi
TEBINGTINGGI - Seorang pria berinisial DC (19), warga Perumahan Gelatik Indah, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi, Minggu (5/4/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Ia ditangkap karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap gadis yang belum dewasa dan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/147/III/2020/SU/RES.T.TINGGI/SPKT. TT, Tanggal 19 Maret 2020.

Korban berinisial AF (18), warga Jalan Badak, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Ia diduga dicabuli pelaku yang merupakan pacarnya didalam kamar kostnya di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, pada 3 Maret 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani mengungkapkan, kejadian pencabulan pertama diketahui pada 19 Maret 2020 lalu. Pada saat itu, korban diantar oleh temannya pulang ke rumah orang tuanya dikarenakan pelaku memukul korban.

"Saat orangtua korban bertanya mengapa korban dipukul, korban mengatakan bahwa pelaku cemburu dan juga menceritakan bahwa pelaku telah mencabulinya berulang kali layaknya hubungan suami istri. Korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi," ujar Ramadhani.

Atas laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Minggu 5 Maret 2020, sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Gelatik, Perumahan Gelatik Indah, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di rumah tersangka.

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Pelaku diancam pidana paling singkat 5 tahun," kata Ramadhani. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini