Buron 2 Pekan, Pembobol Rumah Ini di Bekuk Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Sebarkan:


Deliserdang : Menjadi buronan selama dua pekan  Pendi (22)  warga Dusun VI Desa Dagang Kelambir Gang Bilal Kecamatan Tanjung Morawa dibekuk Petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (7/4/2020).

Tersangka  diamankan petugas terkait kasus pembobolan rumah karyawan BUMN Hartanto (46) warga Dusun III, Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dalam LP / 145 / III / 2020 / SU / Resta DS pada Selasa (24/3/2020) lalu.

Pada  peristiwa pembobolan rumah korban terjadi sekira pukul 04.00 wib mengalami kehilangan barang berupa  1 Laptop Mac Book Air, 1 Unit Hendphone Redmie Not 6 pro, 1 Hendphone Vivo V5, 2 ( Dua ) unit Hendphone Iphone, 1 Camera Pola roid, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan mengarah kepada Pendi , tersangka dibekuk di Gang Bukit Desa Dagang Kelambir Kecamatan Tanjung Morawa.

Guna pemeriksaan, Pendi berikut barang bukti 1 Unit Laptop MAC Book Air, 2 unit Hendphone Iphone, 1 unit Camera Polaroid diamankan ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Mhd. Fidaus, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan diamankan seorang pria berinisial PA oleh tim tekab Sat Reskrim, PA diduga sebagai tersangka pelaku pencurian dengan membobol rumah seorang karyawan BUMN di Tanjung Morawa dan dari PA diamankan barang bukti milik korban.

“ Benar tim kita ada mengamankan tersangka  beserta barang bukti, terkait pencurian  dan untuk saat ini tersangka  beserta barang bukti kita amankan di Sat Reskrim guna proses lebih lanjut, dan kepadanya  kita pesangkakan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara”, Kata Kasatreskrim.( Wan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini