BPJS Kesehatan Kabupaten Tapsel Terapkan Protokol Pelayanan Covid-19

Sebarkan:
TAPSEL - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah, BPJS Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tetap berupaya memberikan pelayanan yang aman dan nyaman kepada setiap peserta JKN-KIS, meskipun harus menerapkan protokol pelayanan terbatas yang ketat.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tapsel Nugraha Andrianta Bangun mengatakan, agar pelayanan administrasi tetap berjalan secara optimal.

Selama pandemi berlangsung, pihaknya menerapkan protokol penanganan Virus Corona area publik Kantor BPJS Kesehatan.

Langkah antisipatif telah dilakukan terutama setelah Kabupaten Tapsel termasuk dalam kategori zona kuning Covid-19.

Sejumlah fasilitas telah disesuaikan diantaranya dengan menyediakan tempat cuci tangan portable, pengukuran suhu tubuh pengunjung dan pegawai secara berkala, menyediakan masker, serta disenfeksi ruangan.

"Kami berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada peserta di tengah meluasnya pandemi Covid-19. Protokol pelayanan terbatas juga kami terapkan hanya bagi peserta dengan urusan emergency. Langkah ini kami lakukan untuk menghindari terbentuknya kerumunan di area kantor, dan meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat," ucap Nugraha, Kamis (30/4/2020).

Ia menambahkan, peserta tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui smartphone. Pelayanan dimaksud diantaranya, pelayanan pindah faskes, perubahan kelas rawat, pengecekan status peserta dan iuran, dapat melalui aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan administrasi peserta tanpa perlu mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.

"Pelayanan administrasi terbatas yang masih bisa dilakukan melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten yaitu pada layanan yang membutuhkan penyelesaian segera, seperti peserta yang sedang dalam perawatan kesehatan karena sakit misalnya. Selebihnya kami meminta agar masyarakat tetap mematuhi imbauan untuk tinggal di rumah dan cukup mengakses pelayanan JKN-KIS melalui telepon genggam," jelas Nugraha.

Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus pencegahan Covid-19 akan diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan Virus Corona.

"BPJS Kesehatan akan senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap Virus Corona," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini