Belum Miliki Skema Jelas, Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Tebingtinggi Tidak Tepat Sasaran

Sebarkan:
Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih
TEBINGTINGGI - Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi belum juga menetapkan skema bantuan kepada warga terdampak Covid-19.

Seperti diketahui, Pemko Tebingtinggi hanya menggelar bagi-bagi 6000 paket sembako di 5 kecamatan.

Hal itu memicu persoalan baru, dimana ada warga yang layak mendapat bantuan sembako namun nyatanya tidak kebagian. Sebaliknya ada warga yang jelas mampu, namun masih dapat bantuan sembako.

Demikian diungkapkan Ratama Saragih selaku Wali Kota DPD LSM LIRA Tebingtinggi kepada Metro Online, Minggu (19/04) saat dihubungi via selular.

Wali Kota Non APBD ini mengatakan, bahwa data yang diperolehnya melalui BPKPAD Tebingtinggi bahwa jumlah rekapitulasi alokasi anggaran dan realisasi antisipasi dan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi per tanggal 3 April 2020 adalah sebesar Rp.17.141.989.968.

Adapun rinciannya yakni, anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp.9.189.229.968, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp.105.000.000, serta Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.7.847.760.000.

Namun, menurut Ratama, dari uraian peruntukkannya masih belum berpihak kepada kebutuhan dasar masyarakat yang terimbas Covid-19.

Pemko Tebingtinggi harus berani menentukan skema bantuan kepada masyarakat yang terimbas Covid-19, sebab Presiden Jokowi sudah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Ini tentunya menjadi dasar Pemko Tebingtinggi mengambil sikap yang jelas dengan melihat pos-pos anggaran, pendapatan daerah Tebingtinggi per Maret Tahun 2020 serta sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun lalu, dan tak salah melirik APBD tahun 2020, sudah seberapa besar persentase terealisasi anggaran untuk Belanja Barang/Jasa dan Modal TA 2020 mengingat Pemda sangat ketergantungan dengan DBH, DAU dan DAK," ungkapnya.

Dikatakan Ratama, jika melihat sistem bantuan yang sudah dilakukan Pemko dengan membagikan sembako kepada warga yang terimbas Covid-19, bukanlah bentuk skema yang berkelanjutan.

"Misalnya saja ada warga yang mengeluh langsung kepada kita, ada warga Lingkungan IV, RSS Kecamatan Rambutan mengaku untuk cari Rp.20.000 pun sekarang sangat sulit, apalagi untuk biaya yang lainnya," ucap Ratama.

"Belum lagi seorang ibu boru Sianturi warga Lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Marulak Hilir yang ditinggal mati suaminya, ia sendiri mencari makan untuk anaknya dan mengatakan, bantuan sembako tidak ia dapatkan dari Pemko. Hal ini mengisyaratkan kalau masih banyak warga yang layak dibantu, namun tidak dapat bantuan, demikian sebaliknya," sambungnya.

Ratama menegaskan, DPRD Kota Tebingtinggi harus lebih aktif dan berani mendorong Pemko untuk duduk bersama membahas pengalokasian anggaran untuk pandemi Covid-19.

"Bukan tidak mungkin adanya niat-niat segelintir pihak yang ingin mencari keuntungan dari anggaran pandemi Covid-19 Pemko Tebingtinggi ini. Disinilah peran pengawasan parlemen, Komisi, AKD yang bersinergi dengan LSM dan media serta masyarakat, tentunya dengan membuka Posko Pengaduan Masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Ratama menjelaskan bahwa ada pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatakan penggunaan anggaran pandemi Covid-19 ini tidak dapat dipidana.

"Hal itu bukanlah menjadi penghalang bagi legislatif, jika kemudian Mahkamah Konstitusi mengatakan bisa dipidana dengan putusan MK maka haruslah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Kita berharap musibah pandemi Covid-19 ini cepat berlalu, sehingga situasi negara dan Pemko Tebingtinggi kembali normal adanya," pungkasnya. (Sdy)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini