Baru Bebas dari Lapas, Komplotan Becak Hantu Ini Beraksi Lagi

Sebarkan:
Pelaku yang diamankan. 

MEDAN-Tim Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan kembali mengamankan dua pencuri sepeda motor menggunakan beca barang yang sering disebut becak hantu.

Kedua pelaku berinisial FS ,17, dan SS,19, keduanya warga Jln Tirtosari Perumnas Mandala diamankan atas laporan pengaduan Rizal, 50, warga Jln Veteran Dusun V RT/RW 0/0 Batangkuis Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku yang diamankan. 

Sedangkan rekan pelaku berinisial HS masih buron.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, saat beraksi para pelaku menggunakan beca bermotor.

"Pelaku menggunakan becak bermotor berkeliling mencari target, setelah target ditemukan, pelaku mengambil sepeda motor curian dan menaikkannya ke atas becak," ujar Ronny Nicolas Sidabutar kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (27/3/2020) sekira pukul 04.00 wib. Saat itu korban hendak memasukkan mobil ke garasi dan mengeluarkan sepeda motor Honda Revo dari dalam garasi.

Ketika memasukkan mobil, pelapor melihat pelaku membawa pergi sepeda motor dan sempat mengejar, namun hasilnya nihil. Lalu korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan.

Usai menerima pengaduan, Tim Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 08.00 wib, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jln Asia Medan.
Selanjutnya tim turun ke lokasi dan menangkap kedua pelaku.

"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor korban. Pelaku baru saja bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan dengan kasus yang sama," tambah Kasat.

 LTerang Kasat, kedua pelaku sudah tiga kali beraksi yakni di Jln Garuda Perumnas Mandala, Jln Titi Sewa Tembung dan Jln Seksama Medan.

Juga turut diamankan barang bukti satu unit betor yang digunakan pelaku. Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus ranmor Polsek Medan Area dan Polsek Patumbak.

"Kedua pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," terang Kasat. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini