Antisipasi Penyebaran Covid-19, 71 Orang WBP Lapas Gunung tua Paluta Telah Dibebaskan

Sebarkan:


Paluta - Sebanyak 71 tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung tua di Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) telah mendapatkan hak bebas melalui program Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Bebasnya para WBP  tersebut untuk asimilasi di rumah sesuai dengan  Permenkum-HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Kepala Lapas  Gunung tua,Sangapta Surbhakti,Rabu (22/4/2020) menyampaikan,p 71 WBP tersebut sebagai tindak lanjut atas Permenkum-HAM tanggal 31 Maret 2020 lalu.

"Jumlah WBP yang sudah kita bebaskan untuk asimilasi di rumah sebanyak 71 orang dari 83 WBP Lapas yang memenuhi syarat,seluruhnya terkait kasus pidana umum dan pidana narkotika yang hukumannya dibawah 5 tahun"Ungkap Kalapas Gunung tua.

Dikatakannya,71 WBP yang dibebaskan tersebut  telah memenuhi syarat yakni,berkelakuan baik selama menjadi warga binaan dan sudah menjalani separuh dari masa tahanannya serta telah menjalani dua pertiga masa tahanannya paling lambat jatuh pada tanggal 31 Desember 2020 mendatang.

"Terkait sudah dibebaskannya 71 orang WBP kita dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona,sehingga jumlah WBP sekarang ini sebanyak 141 orang lagi" Jelas Kalapas Gunung tua.

Meski demikian kata Sangapta,Kondisi jumlah WBP di Lapas Gunung tua masih berstatus over kapasitas.

"Namun hingga saat ini belum ada terdeteksi WBP kita yang terpapar Virus Corona dan  kita juga terus melakukan berbagai upaya pencegahan di dalam Lapas"Ungkap Sangapta.(GNP).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini