Aneh..! Camat Medan Marelan Tak Tahu Ada Pembangunan Tanpa Izin di Wilayahnya

Sebarkan:
MEDAN - Pembangunan kios untuk dijadikan tempat pusat jajanan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, berdiri tanpa izin.

Camat Medan Marelan, M Yunus mengaku belum tahu adanya pembangunan tersebut.

"Saya belum tahu ada pembangunan disitu, coba tanya dulu ke Lurah, karena situasi masih darurat Covid-19," katanya, Minggu (5/4/2020).

Disinggung apakah Lurah dan Kepling tidak melaporkan adanya pembangunan di kawasan tersebut, Yunus mengaku akan mempertanyakan ke lurah bersangkutan.

"Nanti saya tanya dulu ke Lurah, pembangunannya seperti apa. Tapi tanya juga ke OPD terkait, kalau tidak ada katanya, berarti izinnya tidak ada. Maaf ya, belum konsen ke lokasi itu karena situasi saat ini," pungkas Yunus.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Perumahan dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Beny Iskandar mengaku belum menerima laporan terkait izin pembangunan pusat jajanan tersebut.

"Baru dikerjakan pembangunannya ya, karena seminggu ini petugas tidak ke lapangan. Senin kami cek," janjinya dengan menjawab singkat melalui whatsApp.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah menyayangkan tindakan yang dilakukan pengembang di tengah wabah Covid-19 membangun tanpa izin.

"Dalam situasi begini, jangan mengambil kesempatan saat kita menghadapi wabah Corona. Ternyata, ada juga oknum yang memanfaatkan ini membangun tanpa izin di Marelan," kesalnya.

Ia juga kecewa dengan Camat Medan Marelan yang mengaku tidal tahu adanya pembangunan di wilayah kerjanya. Padahal Camat, Lurah dan Kepling yang melaporkan situasi wilayah setiap harinya, jadi tidak ada alasan tidak tahu.

"Ada apa dengan Camat Medan Marelan ini, pembangunan yang begitu besar bisa tidak tahu. Bahkan banyak lagi pembangunan tanpa izin di Marelan, kalau saya menilai memang camatnya tutup mata," ungkap wakil rakyat akrab disapa Bahrum.

Harusnya, kata Ketua DPD PAN Kota Medan ini, Camat sudah mengambil sikap dengan menegur dan menyampaikan informasi itu ke OPD terkait.

"Saya minta pembangunan itu segera diberhentikan. Apalagi dokumen UPL dan UKL nya tidak ada, jangan di tengah situasi begini dimanfaatkan oleh pemilik proyek dan saya akan laporkan ini ke Dinas PKP2R," pungkasnya.

Pembangunan lapak kios di lahan seluas sekitar 1 hektar lebih sudah berlangsung selama sebulan belakangan. Sejumlah alat berat dan pekerja telah membangun lapak jualan yang rencananya untuk pusat jajanan.

Anehnya, pembangunan proyek itu tidak ada plank izin pembangunan. Sehingga, pembangunan kios yang belum ada dokumen lingkungan itu tetap dibangun secara ilegal. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini