Selama Dua Bulan, Wanita Ini Jalankan Judi KIM dengan Komisi 20 Persen

Sebarkan:
LABURA - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang wanita pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Kim (Hongkong).

Adalah R br Silalahi (35) diamankan polisi pada Senin (20/4/2020) kemarin sekira pukul 20.00 WIB di Dusun VII Tornauli, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)

Barang bukti yang turut diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 82.000, 1 unit Handphone Nokia dan 1 buah buku berisi catatan pembelian angka tebakan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, Selasa (21/4/2020) mengatakan, tersangka menjual nomor judi Kim Hongkong tersebut sejak 2 bulan lalu dengan komisi sebesar 20 persen dari total omset setiap hari.

"Tersangka menyetorkan uang dan rekap nomor kepada seorang yang bermarga Gultom," ungkap Kasat.

Selanjutnya, tim pun mengamankan pelaku berikut barang bukti, sedangkan pelaku selanjutnya masih dalam pengembangan. (Husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini