Lagi, 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PUPR Madina Divonis Bebas

Sebarkan:


Mantan PlT Kadis  PUPR Kabupaten Madina Syahruddin dan Nazaruddin Sitorus (monitor kiri) serta  Hj Lianawaty Siregar (bawah) divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan.
MEDAN | Perkara korupsi terkait pengerjaan Taman Wisata yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Madina (sama-sama dissenting opinion, red) kembali 'kandas' di Pengadilan Tipikor Medan.

Hakim Ketua Mian Munthe dan anggota majelis hakim 1 Jarihat Simarmata, Selasa (28/4/2020) di ruang sidang Cakra 5 (persidangan secara teleconference) dalam amar putusannya menyatakan, JPU (dihadiri Nurul Nasution) tidak mampu membuktikan unsur kerugian keuangan negara atas nama ketiga terdakwa.

Dari fakta di persidangan keduanya berkeyakinan, dakwaan primair pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Maupun dakwaan subsidair, pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tidak terbukti.

Yakni atas nama terdakwa mantan Pelaksana Tugas (PlT) Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin serta kedua mantan stafnya Hj Lianawaty Siregar selaku PPK TA 2017 pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Madina (terdakwa II) serta Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016.

Sebaliknya anggota majelis hakim 2 Denny Iskandar dalam amar putusannya menyatakan, unsur kerugian keuangan negaranya telah terbukti. Sebab menurut saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, ditemukan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan plank posko.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu ketiga terdakwa dituntut pidana masing 1 tahun dan 6 bukan penjara. JPU menyatakan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

Dr Adimansar  ketua tim PH dua dari 3 terdakwa yang divonis bebas terkait pekerjaan Taman Wisata TSS dan TRB Kabupaten Madina.


Dr Adimansar selaku ketua tim penasihat hukum (PH) dua terdakwa usai persidangan menyampaikan terimakasih karena majelis hakim sependapat dengan pledoi (nota pembelaan) yang telah disampaikan pada persidangan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, tidak ada unsur kerugian keuangan negara dalam perkara yang sempat menjerat kliennya. Sebab yang punya dan melaksanakan pekerjaan itu Pemkab Madina dan tidak ada anggaran untuk itu. Sehingga tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu.

Kedua, kalau pun misalnya menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadikan alasan pekerjaan di kedua lokasi wisata itu didahulukan, Faktanya adalah TSS dan TRB disiapkan untuk menyambut kedatangan yang mulia pak Presiden Jokowi, sebut Adimansar.

Ketiga, teman-teman JPU sudah berusaha semaksimal mungkin memunculkan bukti dan fakta di persidangan. Sebaliknya timnya selaku PH sekiat tenaga telah menyiapkan alat bukti.

"Namun saksi dan ketiga saksi ahli yang pernah kita hadirkan di persidangan antara lain menyatakan, kalau memang alasan mendesak menyambut kedatangan presiden maka Perpres (No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, red) dalam perkara ini tidak bisa digunakan," urainya.

Eksekusi Keluar

Selain itu, timpal Adimansar, di Pasal 38 disebutkan ada pengecualian yakni untuk kepentingan rapat umum. Dalam perkara ini pembangunan di dua lokasi dimaksud untuk kepentingan Jokowi sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan.

"Putusan majelis menurut kami sebagai cerminan rasa keadilan kepada ketiga terdakwa, walaupun salah seorang di antaranya bukan klien kami. Kami berharap segera diberikan salinan petikan putusan yang baru dibacakan majelis hakim. Karena ada perintah, rekan JPU diharapkan segera mengeksekusi ketiganya keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan," demikan Adimansar.

Vonis Lepas

Pantauan awak media, beberapa waktu lalu majelis hakim diketuai Irwan Effendi (juga DO dengan anggota majelis hakim Denny Iskandar, red) menjatuhkan vonis lepas terhadap mantan PlT Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madina Rahmadsyah Lubis (49) dan kedua stafnya Edy Djunaedi ST (42) serta Khairul Akhyar Rangkuti (39) terkait proyek pembangunan lokasi wisata dan tempat upacara TSS dan TRB. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini