287 Warga Binaan Lapas Kelas II-A Pematangsiantar Dibebaskan

Sebarkan:


Pematangsiantar - Sebanyak 287 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pematangsiantar mendapat program asimilasi dan integrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
"Ada 287 orang WB sejak tanggal 1 April 2020. Ke 287 WB tersebut berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara (Sumut)," kata Kalapas Porman Siregar melalui Humas Lapas Pematangsiantar Hiras Silalahi, Selasa (14/4/2020).

Dijelaskan Hiras Silalahi, kepada para WB agar tetap tinggal dirumah menjalani Asimilasi dan jangan melakukan perbuatan yang melanggar Hukum.

"Apabila ada yang melakukan perbuatan melanggar hukum, maka akan di cabut/dibatalkan Asimilasi dan masuk straf cell kasusnya tetap diproses secara Hukum," ujarnya.

Kasat Res Narkoba Pematangsiantar AKP David Sinaga, SH, MSi dimintai tanggapannya mengatakan dari nama-nama yang mendapat program Asimilasi menjadi perhatian Sat Res Narkoba Pematangsiantar.

Lebih lanjut AKP David telah menginstruksikan personil saat apel pagi agar tetap melakukan monitoring atau pengawasan khusus terhadap WB Asimilasi.

"Data mereka ada pada kita (kepolisian). Apabila ada laporan masyarakat dan penyelidikan yang melakukan tindak kejahatan/penyalahgunaan narkotika maka tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," ujar AKP David Sinaga. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini