24 Kendaraan Bermotor Diamankan Polrestabes Medan

Sebarkan:
PAPARAN:Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Reskrim, AKP Rafles Marpaung dan Kanit Pidum, AKP Ricky Pripurna Atmaja saat memberikan keterangan. 


MEDAN-Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 23 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang melakukan konvoi dan membuat keonaran selama masa tanggap Covid-19.

Petugas juga mengamankan 20 orang diduga anggota geng motor dan telah dilakukan pembinaan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi, Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Wakasat Reskrim, AKP Rafles Marpaung dan Kanit Pidum, AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam keterangannya, Senin (6/4/2020) mengatakan, terhadap 20 orang yang diamankan telah dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga.

"Sedangkan untuk 23 unit sepeda motor ini akan tetap kami tahan sampai masa tanggap Covid-19 dinyatakan usai," katanya.

Tambah Wakapolrestabes Medan, hal itu dilakukan, lasupaya memberi efek jera terhadap siapa saja baik elemen masyarakat, kelompok pemuda atau geng motor yang tidak mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Untuk itu, kami imbau masyarakat agar turut mendukung kebijakan pemerintah agar tetap berada di rumah saja.

"Kami akan lebih tegas lagi menindak kelompok pemuda atau geng motor yang melakukan konvoi demi kepentingan kelompoknya. Sayangi diri, orang sekitar dan lingkungan agar terhindar dari penyebaran Covid-19," sebutnya.

Sebanyak 23 unit sepeda motor dan 20 orang diamankan berasal dari, 3 unit sepeda motor beserta 3 orang hasil razia di wilkum Polsek Medan Kota, 5 sepeda motor beserta 5 orang hasil razia di wilkum Polsek Sunggal, 1 unit sepeda motor dari Polsek Medan Baru, 5 unit sepeda motor beserta 5 orang dari Polsek Helvetia, 7 unit sepeda motor dan 5 orang diamankan dari Polsek Medan Barat dan 2 orang beserta 2 unit sepeda motor diamankan dari Polsek Percut Seituan. 

Wakapolrestabes mengimbau, selama masa tanggap Covid-19 dengan adanya aturan dan kebijakan pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar masyarakat Kota Medan tidak melakukan aktivitas yang tidak penting.

Polrestabes akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang termasuk di dalamnya terkait dengan aktivitas geng motor terutama selama masa tanggap Covid-19.

Terhadap orang yang diamankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan ke pihak keluarga. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini