161 Napi Lapas Kelas IIB Salambue Bebas, Dapat Hak Asimilasi Dampak Covid-19

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN - Sebanyak 161 Narapidana (Napi) warga binaan lapas kelas II B Salambue Kota Padangsidimpuan dibebaskan.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan lapas. Pembebasan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Informasi data yang diperoleh Metro-online.co dari Lapas kelas IIB Salambue, bahwa jumlah warga binaan untuk saat ini April 2020 ada berjumlah 797 orang, dengan rincian narapidana laki-laki berjumlah 787 orang dan narapidana wanita berjumlah 10 orang.

Kepala Lapas kelas II B Salambue Kota Padangsidimpuan Robinson Paranginangin yang didampingi wakil kalapas J. Simanjuttak mengatakan, bahwa 161 warga binaan yang bebas tersebut itu juga telah mendapatkan hak integrasi dan asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi per bulan April ini kita baru memberikan hak asimilasi kepada napi baru berjumlah 161 orang dan hak asimilasi ini bisa akan bertambah lagi diberikan kepada napi lainnya sampai bulan Desember nanti sesuai dengan prosedurnya." ucap Robinson, Selasa (14/4/2020).

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.

Pada dasarnya, semua narapidana dapat diberikan asimilasi, kecuali bagi narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan pasal 44 ayat 1 Permenkumham nomor 3 tahun 2018 narapidana yang mendapatkan hak asimilasi harus memenuhi syarat.

Adapun syaratnya yaitu, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani 1/2 (satu perdua) masa tahanan.

Kemudian, narapidana yang mendapatkan hak asimilasi ini sebagai jaminannya, mereka membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada pihak lapas dan diketahui pihak keluarga.

Tidak itu saja, Robinson menjelaskan, bahwa narapidana yang telah bebas mendapatkan hak asimilasi ini, mereka akan tetap dipantau dan diawasi oleh pihak lapas dan kejaksaan.

"Walaupun mereka diberikan kebebasan tetapi, mereka tetap kita pantau dan awasi, apakah mereka benar-benar bisa berkelakuan baik, jika para napi ini berkelakukan buruk, maka kita akan lakukan penagkapan dan dikembalikan lagi kelapas, kemudian akan kita isolasikan," tegas Robinson.

Ia juga menjelaskan kalau hak asimilasi dan integrasi para narapidana itu dapat dicabut apabila narapidana kedapatan melakukan kejahatan.

Para narapidana yang mendapatkan hak asimilasi ini mereka tidak diperbolehkan berkeliaran bebas sesuai tujuan pemerintah.

"Walaupun para napi ini diberikan kebebasan bukan berarti mereka bisa bebas keluar rumah apalagi keluar daerah, mereka itu menjalankan masa pidananya di rumah, ya tentunya ini akan terus kita lakukan pemantauan," terangnya.

Kemudian, untuk pencegahan penyebaran Virus Corona di wilayah lapas kelas II B Salambue, pihak lapas melakukan sterilisasi kepada seluruh pegawai lapas dengan melakukan cuci tangan setiap masuk lapas, penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

Selain itu juga bagi keluarga yang ingin berkunjung ke Lapas Salambue atau ingin membawakan kiriman, sepertinya harus menahan diri dulu, karena pihak lapas dalam hal ini untuk sementara tidak menerima kenjungan, ataupun kiriman bagi warga yang ingin menjenguk kelapas sampai dengan batas yang tidak ditentukan.

Kemudian, bagaimana dengan kesehatan para narapidana yang masih menjalankan masa tahanan didalam lapas, Robinson mengatakan, selama adanya pandemi virus Coron ini para napi didalam lapas dalam keadaan sehat.

"Kita ada khusus dokter yang memeriksa kesehatan warga binaan, untuk sejauh ini semua napi dalam keadaan sehat dan begitu juga situasi didalam lapas masih aman dan terkendali," pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini