Warga Temukan Mayat Pria di Nagori Raya Bayu Simalungun

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Sesosok mayat pria ditemukan warga di perladangan Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Penemuan mayat ini terjadi pada Minggu (8/3/2020) sore hari sekira pukul 16.00 WIB.

Dari keterangan dihimpun, mayat (korban) pria tersebut bernama Rodearman Saragih berusia sekitar 18 tahun, warga Raya Bayu Nagori Raya Bayu.

Setelah penemuan mayat, warga bersama keluarga korban langsung mengevakuasi dari lokasi perladangan ke rumah korban.

Kapolsek Pamatang Raya AKP Dewar Damanik, Selasa (10/3/2020) mengatakan atas penemuan mayat tersebut dilaporkan warga ke Polsek Pamatang Raya yang diterima Ka SPK 2/B.

"Korban diduga kuat meninggal dunia akibat bunuh diri dengan minum racun serangga," kata AKP Dewar.


Setelah menerima laporan, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda B. Silalahi, Kanit Binmas Ipda J. Barimbing, Kepala SPK 2 Aiptu Elvan Rivai dan BhabinkamtIbmas Aipda Jhon E.I Saragih langsung berangkat menuju Nagori Raya Bayu.

"Kita mengumpulkan data dan keterangan terkait ditemukannya korban dalam keadaan meninggal dunia di perladangan sesuai laporan yang diterima. Dugaan bunuh diri dengan minum racun serangga didukung dengan keterangan saksi atas nama Eri Ronal Purba," ujar Kapolsek.

Dari keterangan saksi Eri Ronal Purba, lanjut Kapolsek, sehari sebelumnya pada Sabtu 7 Maret 2020 pukul 23.00 WIB, korban sempat berkirim pesan melalui Whatsapp ke nomor milik saksi.

"Isi pesan korban menyatakan ingin mati disertai mengirimkan file gambar racun rumput merek Dursban. Pihak keluarga korban juga menduga kuat korban meninggal akibat minum racun serangga dan menemukannya di lokasi perladangan tersebut. Korban dievakuasi juga atas inisiatif keluarga," ungkapnya.

Petugas Polsek Pematang Raya melakukan koordinasi dengan Pihak Puskesmas Raya untuk melakukan pemeriksaan kondisi korban/mayat (Pemeriksaan Visum Luar) oleh petugas Puskesmas atas nama Riska Damanik.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda kekerasan atau luka pada korban. Petugas Polsek Raya mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone milik saksi yang berisi pesan whatsapp yang dikirimkan korban sebelumnya. Keluarga korban menolak dilakukan autopsi," kata Kapolsek. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini