Wabah Covid-19 Meluas, Pemko Tebingtinggi Belum Tanggapi Inpres Nomor 4 Tahun 2020

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi belum menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (Covid-19).

Demikian disampaikan Ratama Saragih selaku Wali Kota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Tebingtinggi kepada Metro Online, Senin (30/3/2020) melalui pesan WhatsApp.

"Perda tersebut perlu dan penting agar publik mengetahui apakah Pemko Tebingtinggi sudah melakukan perubahan anggaran, peralihan anggaran APBD untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19," ujar Ratama.

Dalam paragraf pertama Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dijelaskan bahwa sehubungan dengan semakin luasnya wabah Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pendemi Global oleh World Health Organizations (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.

Dan menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf kepresidenan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Negara, Para Gubernur di seluruh Indonesia, dan Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan Daerah (Perda) adalah dasar hukum dalam merelokasi anggaran, mengalihkan anggaran baik itu yang bersumber dari APBD, DAK, dan Sumber lainnya.

"Persoalannya sekarang apakah Pemko Tebingtinggi berniat baik menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tersebut? Lalu, bagaimana kredibilitas DPRD Tebingtinggi yang konon belum berlegalitas dalam menggunakan anggaran negara, ini menambah deretan panjang persoalan birokrasi di kota bersejarah ini. Padahal rakyat sudah sangat membutuhkan uluran tangan dan bantuan dari pemerintah," kata Ratama Saragih.

Pengamat Anggaran ini mengharapkan keseriusan Pemko Tebingtinggi, sekalipun pengalihan anggaran tersebut tidak membutuhkan Perda/Perwa, asalkan dalam koridor regulasi sehingga tidak ada lagi portal untuk keselamatan warga dari ancaman Covid 19 ini, segera lakukan kebijakan.

"Segera lakukan identifikasi pembangunan Infrastruktur yang tidak membantu percepatan pencegahan Covid-19, lalu alihkan anggaran tersebut dengan terlebih dahulu dibahas bersama TPAD dan parlemen, berdayakan APIP dan masyarakat untuk mengkawal anggaran tersebut, maka pasti warga kota lemang ini bisa terselamatkan," tutupnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini