Vonis Bebas Terdakwa Narkoba Dipertanyakan, Ini Kata Humas PN Tanjung Balai

Sebarkan:
Humas PN Tanjung Balai Asahan Widi Astuti SH
TANJUNGBALAI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pulo Simardan Kota Tanjungbalai Jayanta heran. Pasalnya, M Safi'i alias Ationg yang tertangkap oleh personil Lapas, Kamis (7/2/2019) lalu, diputus Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, bebas murni.

Ationg ditangkap dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,14 gram, 12 bungkusan plastik warna hitam, dimana masing-masing bungkus berisi 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu total berat kotor 41,10 gram dan 2 unit handphone merk Samsung warna putih serta Vivo warna hitam.

Hasil di putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Asahan (TBA), terdakwa M Ationg dinyatakan bebas murni.

"Kalau tidak percaya, silahkan tanya PN Tanjung Balai," ungkap Kalapas Klas IIB Pulo Simardan Kota Tanjung Balai Jayanta, Kamis (27/2/2020) kemarin.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, wartawan berhasil mengkonfirmasi Ketua PN TBA DR Salomo Ginting SH MM melalui Humas PN TBA Widi Astuti SH, Senin (2/3/2020).

Widi membenarkan bahwa pihaknya memutuskan atau memvonis terdakwa M Safi'i alias Ationg dengan putusan bebas murni.

Dikatakannya, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah DR Salomo Ginting, yang hasil dari keterangan dan fakta-fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan seperti dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Widi mengaku, terdakwa M Safi'i alias Ationg didakwa JPU Yosef Antonius Manis SH dalam bentuk Subsider, dimana primernya pada pasal 114 ayat 1 dan dalam dakwaan Subsider pasal 112 dari UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

"Namun dalam fakta-fakta persidangan tuturan JPU membuktikan bahwa terdakwa Ationg melanggar dakwaan primer yakni menjual, sebagai perantara," ujarnya.

Sebagai perantara penjual, kata Widi lagi, yang mana didalam unsur itu dapat dijelaskan apabila penjual berarti adanya dua orang pihak menjual dan membeli.

"Akan tetapi pada fakta yang terungkap di persidangan tidak adanya transaksi jual-beli antara terdakwa dengan orang lain pada saat dilakukan penangkapan dan itu kejadiannya di Lapas Klas IIB Tanjung Balai," terangnya.

Widi menambahkan, Ketua Majelis Hakim berkeyakinan dakwaan primer tidak terpenuhi dilanjutkan dengan dakwaan subsider, berarti menyimpan menguasai memiliki dan setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa ternyata Ationg juga tidak terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang katanya disimpan di kaki meja plastik.

"Kita harus dapat melihat dari saksi saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk memutuskan bersalah atau tidaknya terdakwa," ungkapnya.

Menurutnya, Jaksa penuntut umum saat ini lagi kasasi ke Mahkamah Agung dalam kasus ini sehingga putusan yang dikeluarkan PN Tanjung Balai Asahan belum berkekuatan hukum tetap.

"Untuk tingkat pertama putusan PN TBA belum berkekuatan hukum tetap, selama putusan kasasi dari Mahkamah Agung belum turun dan kasasi yang dilakukan CPU pada (21 Nov 2019). Sabar ya bang, nanti diberitahukan hasilnya," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungbalai menerima seorang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pulau Simardan Kota Tanjung Balai, Kamis, (7/2/2019) lalu.

Dari pipa kaki meja ruang Lapas Polu Simardan, yang dicurigai dan setelah di interogasi hasilnya mengaku milik tersangka M Safi'i Alias Ationg (Napi Lapas kasus narkotika tahun 2018, vonis 4 tahun 2 bulan).

Salah seorang Aktivis Ikatan Pemuda dan Mahasiswa (IPMA) Kota Tanjungbalai Robby Syahputra Siregar SH yang ikut melakukan konfirmasi kepada Humas PN TBA saat ditanya wartawan mengatakan,  dirinya sebagai generasi muda, menduga putusan yang diambil Majelis Hakim PN TBA terhadap terdakwa M Safi'i alias Ationg dengan vonis bebas murni," diduga ada kongkalikong.

"Kalau begitu berarti barang bukti sabu tersebut adalah barang tak bertuan," ujarnya.

"Kita minta pihak Pengadilan Tinggi Medan, agar melakukan penyidikan terkait kasus sabu ini, sehingga peredaran narkotika dapat dibasmi sampai ke akarnya," pungkasnya. (Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini