Usai Menjalani Pemeriksaan, Tersangka Sabu Ini Diserahkan ke Polres Simalungun

Sebarkan:


Simalungun - Tersangkut penyalahgunaan Narkotika, IPS (20) warga Emplasmen Bah Birong Ulu Kabupaten Simalungun yang diringkus petugas Polsek Sidamanik akhirnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun, Selasa (10/3/2020).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar, SH membenarkan telah menerima pelimpahan dari polsek Sidamanik Polres Simalungun berikut barang buktinya.

Dikatakan, IPS diamankan unit reskrim Polsek Sidamanik di Jalan Umum Nagori Bah Butong II, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun pada Minggu (8/3/2020) malam sekira pukul 19.00 Wib.

"Saat diamankan petugas, pelaku sedang menggenggam (memegang) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu didalam plastik yang besar," kata Eduar.

Adapun barang bukti ditemukan petugas berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan 4 bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat semuanya Bruto  16,1 gram. Selanjutnya 1 unit HP merek VIVO Y 12 warna merah, 1(satu) lembar tisue warna putih, 1(satu) buah plastik besar dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna biru hitam plat BK 5433 TAD.

"Setelah diamankan ke Polsek Sidamanik selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Saat ini masih dilakukan pengembangan," tutup Eduar. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini