Usai Diseret ke Rumah, Mr X Digorok Lalu Dibuang ke Sungai Denai

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN-Pelaku pembunuh Mr X yang jasadnya dibuang di Sungai Denai, Medan Denai, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (14/3/2020) lalu berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan.

Pelaku yakni Muhammad Antoni Akbar alias Toni ,32, warga Jalan Menteng VII Gang Bahagia Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai. 

Tersangka nekad membunuh korban hanya masalah sepele dituduh mencuri di rumahnya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan dan Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan saat memaparkan penangkapan tersangka. 

"Pelaku melihat korban melintas di area gubuknya (di pinggiran Sungai Denai) pada Jumat (13/3/2020) sore. Lalu pelaku memanggil korban dan menanyakan apakah korban mau mencuri," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan dan Kanit Reskrim Iptu Jhon Panjaitan, Senin (16/3/2020). 

Tersangka laIu menyeret korban yang dituduh maling tersebut ke rumahnya. Di dalam rumah tersangka diinterogasi dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

Dua jam kemudian, tersangka yang geram lantaran korban tidak kunjung mengaku lalu menjambak rambut korban yang sedang tiarap dengan tangan dan kaki terikat. 

"Korban ditiarapkan ke lantai. Dan Jumat sekitar pukul 18.30 WIB leher korban digorok pelaku. Tidak ada motif lain pelaku merasa si korban ingin melakukan pencurian," tambah Irsan.

Usai menghabisi korban, pelaku lalu membopong tubuh korban dan membuangnya ke Sungai Denai. Jasad korban ditemukan warga, Sabtu (14/3) sore dan kabar ini diteruskan kepada pihak berwajib. 

Wakapolres mengatakan titik terang pengungkapan kasus ini, ketika personel Polsek Medan Area yang melakukan penyisiran di seputaran TKP penemuan mayat, mendapati tersangka tiba-tiba kabur melarikan diri dari gubuknya di pinggiran sungai.

"Sempat dikejar tapi saat itu tersangka berhasil kabur," terang Irsan.

Polisi yang melakukan pengembangan memperoleh identitas pria yang mendadak kabur tersebut, Wakapolrestabes mengatakan saat dicek ke rumahnya ditemukan ceceran darah, dan pisau.

Tak perlu waktu lama, tersangka yang sempat kabur ini akhirnya ditangkap polisi di rumah kerabatnya di Jalan Bantan Kelurahan Tirtosari Kecamatan Medan Tembung. 

"Tersangka ditangkap saat sembunyi di bawah kolong tempat tidur," tandasnya. 

Wakapolres juga mengimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin laki-laki dengan umur sekitar 24 tahun agar segera melapor ke pihak berwajib. "Sampai saat ini status korban Mr X," tandasnya.

Sementara, tersangka saat ditanya mengapa tega membunuh korban menjawab karena meyakini korban merupakan pelaku pencurian.

"Tempat kami sudah sering kehilangan (pencurian)," ujarnya singkat. Tersangka dijerat Pasal 338 Jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini