Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan:
Ketiga tersangka yang menggunakan baju oranye. 

MEDAN-Tiga tersangka pembunuh hakim PN Medan diserahkan Satreskrim Polrestabes Medan ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), Selasa (10/3/2020).

"Berkas pembunuhan hakim yang juga Humas PN Medan Jamaluddin sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan sekarang tersangka dan barang bukti kita serahkan ke jaksa," kata Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak. 

Penyerahan tersangka diterima Kejari Medan, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti. "Yang menerima penyerahan tersangka Kajari, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti," tambah Maringan Simanjuntak.

Dijelaskan, berkas ketiga tersangka diserahkan 1 Februari 2020 dan dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Medan, 27 Februari 2020. Berkas ketiga tersangka, masing-masing, MJF, warga Jl. Selam, Kel. Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, MRF, warga Jl. Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan dan ZH otak pelaku yang juga isteri korban.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan sadis terhadap Hakim PN Medan, Jamaluddin yang ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame, Kec. Kutalimbaru, Jumat, 29 November 2019.

Tiga pelaku ditangkap petugas gabungan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi . Tersangka yakni otak pelaku, ZH merupakan istri korban, MJF, yang merupakan kekasih gelapnya dan MRF. Hasil penyelidikan, motif pembunuhan yakni persoalan rumah tangga.

Namun pihaknya berhasil menemukan fakta baru selama proses rekontruksi. "Tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," jelasnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini