Tiga Jurtul Togel Diamankan Polres Belawan

Sebarkan:
MEDAN - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 3 orang Juru Tulis (Jurtul) Toto Gelap (Togel) yang kerap beroperasi di wilayah hukumnya.

Ketiga jurtul togel tersebut masing-masing bernama Radiman Simanjuntak (64), warga Jalan Kawat III Link 22 Gang Mekar 3 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Khaidir (27), warga Jalan Platina 13 Lingk III Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli dan Fredy Firdaus Marpaung (44) warga Jalan Selebes Nomor 3, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Ketiganya diamankan dari tiga lokasi berbeda, yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP M R Dayan melalui Kasat intel AKP Syarial, Kamis (11/3/2020) mengatakan, penangkapan para pelaku judi tebak angka ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Atas laporan masyarakat ini, Tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi yang diinfokan dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai jurtul," ucapnya.

Lebih lanjut, katanya, para pelaku ditangkap dari tiga tempat berbeda dan waktu yang berbeda.

"Dua pelaku atas nama Radiman Simanjuntak dan Khaidir ditangkap di Kecamatan Medan Deli, sedangkan Fredy Firdaus Marpaung ditangkap di Kecamatan Medan Belawan," jelas Kasat Intel.

Selain mengamankan para pelaku, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Untuk barang bukti yang berhasil diperoleh dari tiga pelaku adalah tiga unit hp berbagai merek, uang sebanyak Rp.1.366.500 dan sebuah buku notes berisikan rekapan nomor," tambah Kasat.

Ketiga pelaku langsung diboyong untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini