Terkait Hak Angket Pemakzulan Wali Kota Siantar, Pemko Sebut Belum dapat Tembusan

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR - Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Pematangsiantar Mardiana mengatakan bahwa dari hasil angket pada Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (28/2/2020) yang lalu, pihaknya belum ada menerima surat tembusan dari DPRD.

"Surat tembusan belum ada kami terima,. Begitu juga arahan dari pimpinan juga belum ada. Jadi apalah tanggapan yang bisa kami berikan," kata Mardiana, Senin (2/3/2020).

Ditambahkan Mardiana, setelah Paripurna kemarin, hasil akan ditembuskan (diberikan) ke Mahkamah Agung (MA). Setelah di MA ada waktu 30 hari kemudian.

"Jadi kita tunggu aja apa hasil dari MA dan Instansi terkait lainnya. Pak Wali Kota Hefriansyah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menghadiri undangan DPRD dan memberikan keterangan," ujarnya.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna sebelumnya digelar pada Jumat (28/2/2020) dihadiri 27 anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari 30 anggota DPRD. Saat pengambilan keputusan melalui Voting, sebanyak 22 anggota DPRD menyetujui pemakzulan (pemberhentian) Hefriansyah sebagai Wali Kota Pematangsiantar dan 5 anggota DPRD Kota Pematangsiantar. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini