Terkait Anggaran AKD, Pimpinan DPRD Tebingtinggi Didesak Minta Pendampingan Datun ke Kejari

Sebarkan:
TEBINGTINGGI - Menghilangkan Kekhawatiran dan keresahan 25 orang anggota DPRD Tebingtinggi tentang legalitas dan keabsahan anggaran AKD DPRD TA 2020 selama 2 bulan yang sudah terpakai, maka sebaiknya pimpinan dewan meminta pendampingan dari Kejari Tebingtinggi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Demikian dikatakan Wali Kota LSM LIRA Kota Tebingtinggi kepada Metro Online, Senin (23/3/2020) melalui telepon selulernya.

Keresahan anggota dewan tersebut muncul lantaran ada ketidakpastian hukum pasca diparipurnakannya AKD yang melahirkan SK Pembaharuan AKD DPRD Kota Tebingtinggi.

Ratama yang juga penggiat pelayanan publik ini yang sudah lama mengawasi jalanya produk hukum administrasi negara ini mendesak dengan segera pimpinan dewan untuk melayangkan surat permintaan pendampingan Datun dari Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi sehingga didapati kepastian hukum penggunaan anggaran AKD yang sudah terpakai selama 2 bulan tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kejaksaan, bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan tindakan hukum lain kepada Negara atau Pemerintah meliputi Lembaga/Badan Negara, Lembaga/Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN dan BUMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan Negara, menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara serta memberikan pelayanan Hukum kepada Masyarakat.

Ratama menambahkan bahwa jika pimpinan dewan melakukan amanat Perpres ini, maka dengan sendirinya DPRD Tebingtinggi sudah sadar hukum dan patuh kepada regulasi, bahkan bisa meredam opini, pendapat dan tafsir terkait AKD yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, ketidakkondusifan jalannya Parlementaria di Kota Lemang ini, yang berujung kepada kekacauan roda pemerintahan Kota Tebingtinggi.

Menurutnya, jika saja Pimpinan DPRD berniat baik menggandeng Datun Kejari Tebingtinggi, maka Paripurna LKPJ TA 2019 Kota Tebingtinggi yang digelar hari ini, Senin (23/3/2020) yang juga berpotensi penyalahgunaan anggaran lantaran Paripurna juga tidak terlepas dari penggunaan anggaran AKD.

"Saya berharap adanya penyelesaian yang Komprehensif AKD yang berlarut ketika permasalahan ini didampingi pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melalui Datun," ucap Ratama yang jejaring Ombudsman Sumut ini. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini