Tekab Ranmor Polrestabes Medan Lumpuhkan DPO Jambret

Sebarkan:
Tersangka yang didor petugas. 

MEDAN-Tim Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan tembak kaki pelaku jambret yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka diketahui sudah 33 kali beraksi di berbagai lokasi di Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (23/3/2020) menyebutkan, pelaku yang ditembak yakni, MIM alias IB (21) warga Jalan Pasar IX, Gang Nenas, Kecamatan Percut Seituan, Kab.Deliserdang, Sumatera Utara.

Pejambretan yang dialami korban terjadi pada 29 Desember 2019. Saat pelapor berada di Jalab Tembaga, Kecamatan Medan Area sedang berdiri sambil memegang ponsel tiba-tiba dihampiri seorang pria mengendarai sepeda motor skuter metik langsung merampas ponsel korban. 

“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta," kata AKBP Maringan Simanjuntak.

Atas kejadian itu, Tim Tekab Unit Ranmor bergerak melakukan penyelidikan. Tiga bulan berlalu, tepatnya pada 22 Maret 2020 tim mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di sekitar Jalan Tembaga, Kecamatan Medan Area.

Petugas langsung mengamankan tersangka. Namun, saat tersangka diajak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk menjambret, tersangka mencoba melarikan diri dengan melawan petugas.

Tim sempat memberikan 2 kali tembakan peringatan ke udara. Tapi tidak dihiraukan oleh tersangka. Tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki tersangka. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini