Sepasang Pemakai Pil Ekstasi Diringkus Polisi di Aek Kanopan

Sebarkan:
LABURA - Dua tersangka sepasang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Minggu (1/3/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait kepada wartawan menyebutkan, penangkapan 2 pelaku tersebut bermula hasil laporan masyarakat bahwa di Hotel Green Labura, Jalan M.Siddik, Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara (Labura) sedang ada transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Lalu, petugas Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Ipda Yuna H.Gultom langsung bergerak menuju lokasi hotel ternama di Aek Kanopan itu.

Kemudian, dari pengintaian petugas di TKP membuahkan hasil dan meringkus 2 orang tersangka sesuai target semula yakni seorang lelaki bernama Juanda Putra Sitompul (29), warga Kebun Sayur, Aek Loba, Kabupaten Asahan dan seorang wanita bernama Risky Angelita (22), warga Lorong 3, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu dan barang bukti 1 butir pil ekstasi warna biru yang didalam plastik klip transparan, 1/4 butir pil ekstasi warna ungu didalam bungkus plastik.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, guna proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek. (Syahruddin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini