Senjata Makan Tuan, Petani Ini Tewas Tersengat Listrik Pencegah Hama Babi

Sebarkan:
ACEH TIMUR | Ajal tak dapat direka. Seorang warga meninggal dunia akibat tersetrum di Dusun Jamur Batang, Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (03/3/2020) yang dibuatnya sendiri untuk mencegah hama babi.

Selamat (67), Warga Dusun Jamur Batang, Desa Arul Pinang, meninggal dunia setelah tersetrum. Kejadiannya berlangsung pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 01.00 WIB. Waktu itu korban seorang diri keluar rumah dan pergi mengecek ladang jagung miliknya yang ia pasangi arus listrik /setrum.

Sampai dengan pukul 09.00 WIB korban belum pulang namun belum ada kecurigaan dari istri korban, Tuyem (60) Sekira pukul 11.00 WIB Tuyem mulai curiga karena korban masih belum juga pulang, kemudian Tuyem pergi mencari korban ke ladang jagung milik korban kurang lebih sejauh 1 (satu) km di belakang rumahnya.

Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Tuyem menemukan korban sudah tergeletak di alur ladang jagung milik korban dengan kaki korban terlilit kawat hama babi yang di aliri arus listrik / setrum miliknya sendiri.

Tuyem meminta bantuan kepada warga dan melapor ke Polsek Serbajadi. Sejumlah personel dari Polsek Serbajadi bersama anggota Koramil dan warga datang untuk mengevakuasi korban untuk dibawa ke Puskesmas Kecamatan Peunaron dan oleh petugas puskesmas menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan sore harinya.

Oleh sebab itu Kapolsek Serbajadi AKP Justin Tarigan S.H Menghimbau Kepada Masyarakat agar tidak memasang Strum babi Selain membahayakan, memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan, dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

"Selama ini warga sering berdalih dengan alasan mengusir hama dan binatang liar agar tidak merusak tanaman, namun kami himbau kepada warga agar praktik tersebut jangan lagi dilakukan dengan dalih apapun, karena hal itu dianggap sangat melanggar dengan ketentuan apalagi dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia." Harap AKP Justin Tarigan (Said)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini