Sedang Transaksi, Dua Pengedar Ekstasi Ini Gol

Sebarkan:
Kedua pengedar ekstasi yang diamankan. 

MEDAN-Dua pengedar ekstasi diamankan tim Reskrim Polsek Medan Timur dari Jl.Mongonsidi depan Hermes Kec.Medan Polonia Medan, Minggu (8/3/2020) sekira pukul 02.15 wib.

Dari tangan kedua tersangka M. Amin ,30, warga Jl.Tanjung Morawa B belakang Pajak Inpres Kec.Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang dan Tria Utami ,28, warga Jl.Sei Padang Alam Jaya House Kec.Medan Baru disita barang bukti 26 butir ekstasi merk Alien warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpion warna biru BK 2202 ABI.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Mongonsidi Kec.Medan Polonia ada transaksi narkoba.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan turun ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat digeledah dari tersangka Amin ditemukan barang bukti 26 butir ekstasi merk Alien warna biru,” ujar Kompol Mhd Arifin.

Saat ditanyakan darimana barang tersebut, tersangka mengakui dipesan dari Tria Utami. Dan tersangka Amin menambahkan barang itu dijual kepada pembeli di NZ yang sudah memesan dengan harga 180 ribu/butir.

“Hasil keterangan kedua tersangka bahwa BB ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang inisial H (DPO) di Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang. Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini