Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Amankan 14 Tersangka Narkotika, Ini Nama-namanya..

Sebarkan:

TEBINGTINGGI - Dalam kurun waktu 10 hari, sebanyak 14 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (9/3/2020), ke-14 tersangka yang berhasil diamankan antara lain:

1. M. Gali Lubis (25), warga Jalan Prof. Dr. Hamka, Lk. II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

2. M. Safii (25), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. Kota Tebingtinggi.

3. Khairul Bahri Nasution alias Bahri (21), warga Jalan KF Tandean, Lk. IV, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

4. Manro Suregar alias Ucok (25), warga Desa Juhar, Dusun K 17, Kecamatan Bandar Khalifa, Kabupaten Sergai.

5. Haryono alias Ary (27), warga Dusun I Cemara, Desa Pekan Bandar Kalipah, Kecamatan Bandar Kalipah. Kabupaten Sergai.

6. M. Saidi alias Dedi (28), warga Desa Juhar, Dusun Sei Kering, Kecamatan Bandar Kalipah, Kabupaten Sergai.

7. Andri alias Asiong , warga Jalan Namad Dmk, Lk. VII, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

8. Hasan Sanjaya (23), warga Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

9. Juliadi (34), warga Jalan Pulau Sumatera, Lk. I, Kelurahan Pelita, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

10. Sopian alias Pian (46), warga Jalan Pulau Samosir, Lk. I, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

11. Ahmad Erpin alias Erpin (21), warga Jalan Pulau Samosir, Lk. I, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

12. Azhari Martino alias Tino (51), warga Dusun III, Desa Sei Suka Daras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

13. Hardianto alias Panto (44), warga Jalan Letda Sujono, Lk. I, Kelurahan Teluk Karang, Kecamtan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

14. Safrizal alias Jarwo (39), warga Jalan Pala, Lk. III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

"Dari 11 laporan yang masuk, kita berhasil mengamankan 14 tersangka dengan total barang bukti yakni 5,66 gram sabu-sabu dan 20 butir pil ekstasi," ujar Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol didampingi Kasat Narkoba AKP Cahyandi dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan dalam keterangan persnya, Senin (9/3/2020).

"Seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ungkap perwira berpangkat melati dua dipundaknya itu.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Sumatera Utara terkait pemberantasan narkotika, pihaknya akan terus melakukan tindakan-tindakan untuk membasmi peredaran narkotika.

"Sesuai instruksi Kapolda untuk memberantas narkoba, kami siap melaksanakan perintah tersebut di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini