Saling 'Nyanyi', Pengedar Sabu Ditangkap

Sebarkan:
DITANGKAP: Tiga pengedar sabu diapit petugas. 

TANJUNGBALAI-Tiga pengedar sabu diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari tiga lokasi terpisah di Kota Tanjungbalai, Rabu (4/3/2020).

Ketiga pengedar yang diamankan yakni Syafri ,29, warga Jalan H.M Nur Koramil 17 Link.I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Muhammad Irfan, 33, warga Jalan Pasar Benteng Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, dan Alim Hidayat ,43, warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar.

“Ketiganya ditangkap dari lokasi dan waktu yang berbeda tapi mereka ini satu jaringan pengedar narkoba di Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (5/3/2020).

Turut diamankan barang bukti  sebanyak 91,31 gram sabu dan 3 unit sepedamotor.

"Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan masyarakat," ujar Kapolres. 

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menginterogasi tersangka. Tak mau masuk bui sendiri, dia pun “bernyanyi” dan memberitahu kepada petugas tersangka pengedar lainnya.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Putra Jani menambahkan pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersangka Syafri, dan tak lama membekuk tersangka Irfan.

Senada dengan rekannya, tersangka Irfan juga “bernyanyi” polisi yang mendengar adanya tersangka pengedar lain, dikatakan Putra, dengan sigap bergerak menangkap tersangka Alim dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, " terang Kapolres. (jo)  
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini