Saat Petugas Gabungan Patroli Antisipasi Kumpulan Massa, Malah Pengguna Narkoba Berhasil Ditangkap

Sebarkan:


TAPUT - Bebal ! Atau tidak mau tau dengan anjuran pemerintah , sangat pantas lah kalimat di sebut kepada ke tujuh orang tersangka , yang berhasil di amankan patroli gabungan Polri, TNI dan satpol PP dari kecamatan Siborongborong yang berhasil mengamankan enam orang di duga pengguna narkotika jenis ganja dari salah satu kedai Tony Jaya Simamora di Jl Makmur Siborongborong.

Patroli gabungan ini melakukan tugas , hanya bertujuan untuk menghimbau kepada warga, untuk tidak melakukan perkumpulan yang tidak penting, sebagaimana yang di anjurkan oleh pemerintah ( Social Distancing ) , untuk mencegah penularan virus Covid-19 Corona.

Kapolres taput melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Mereka yang kita amankan yaitu Eko manalu ( 22) warga Desa Pohan Tonga, Toni Parulian Siahaan, kelamin laki-laki (26) warga Lobusonak Desa Pohan Tonga Tapanuli Utara,
Bobby Richard Hutabarat ( 25) warga Jl. Makmur no. 24 Kel. Pasar Siborongborong, Negojese Rahmad Nababan (22) warga desa Sitabotabo, Raja Nainggolan (21) warga Lumban Nainggolan Kelurahan Pasar Siborongborong, Tommy wijaya Simamora ( 21) warga Pasar Siborongborong dan
Leonardo Siregar ( 21) warga Jl. Dolok Martimbang Kelurahan . Pasar Siborongborong semuanya warga Kecamatan Siborongborong.

" Penangkapan tersebut berawal saat team gabungan dari unsur Polri, TNI dan satpol PP melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Siborongborong, yang bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam pemutusan rantai perkembangan Virus COVID -19 yang saat ini melanda bangsa kita, team gabungan menghimbau kepada warga agar tidak melakukan perkumpulan-perkumpulan massa," jelas Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing. Kamis (26/3/2020).

Saat team lewat dari rumah yang sekaligus kedai milik salah seorang tersangka TJS , petugas mencium adanya aroma ganja dari dalam.

" Petugas langsung berhenti dan masuk kedalam kedai tersebut. Di dalam kedai petugas menemukan bungkusan ganja di bawah kursi dan petugas pun mengamankan nya," terangnya.

Setelah petugas melakukan interogasi terhadap ke 7 orang, mereka mengakui kalau mereka lah pemilik ganja tersebut. Dan yang tinggal di bawah kursi, merupakan sisa dari yang sudah di pakai. Dan mereka bertuju baru siap tahap pertama mengisap nya.

Selanjut nya team membawa mereka ke Polsek Siborongborong dan dari Polsek di jemput oleh Sat Narkoba Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan Sat Narkoba Polres Taput, mereka mengakui semua perbuatan nya. Dan mereka mengakui kalau ganja tersebut di beli oleh TJS dan LS dari Lumbanbulbul Jecamatan Balige kabuoaten Toba.

" Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa
satu) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih dan dibungkus kertas nasi warna coklat. Brutto 2,86 gram dan ( satu) lembar uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah," sebutnya.

Saat ini ke tujuh tersangka masih dalam pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Taput, untuk pengembangan penyidikan. (Alfredo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini