Rumahnya Dipagar Seng, Janda Tua Ini Harapkan Keadilan

Sebarkan:
Siti Saidah

MEDAN- Siti Saidah ,55, awalnya mencoba melarang pekerja yang memagar rumahnya dengan seng atas suruhan mengaku ahli waris. 

Namun karena dibentak kuasa hukum ahli waris dari oknum petugas, wanita tua ini akhirnya pasrah.

“Kami mau meninggalkan rumah ini, asal mereka memberikan uang ganti rugi yang pas,” ujar Siti Saidah kepada wartawan, Jumat (7/3/2020).

 Tambah Siti, mereka sudah 70 tahun tinggal di rumah yang beralamat di Jl. Prof HM Yamin Medan Gang Titi Batu, Kel. Sei Kera Hilir 2, Kec. Medan Perjuangan, Sumatera Utara ini.

Namun setahun belakangan ini, mereka terusik oleh warga yang mengaku ahli waris Parlindungan Siregar. Tak mau ribut lalu dilakukan mediasi.

Pihak ahli waris bersedia membayar Rp170 juta, namun tak lama kemudian turun menjadi Rp100 juta. Dan terakhir hanya mau membayar Rp20 juta.

Dinilai terlalu kecil, Siti Saidah tak mau meninggalkan rumah tersebut.

Rumah Siti Saidah yang dipagar seng. 

Namun pada Jumat (7/3/2020) sekira pukul 10.00 wib, sejumlah pria yang membawa broti dan seng langsung melakukan pemagaran rumah tersebut. Hal ini mengejutkan Siti Saidah dan anak-anaknya. Mereka mencoba menghalangi.

“Namun tiba-tiba oknum petugas berpakaian dinas mengaku kuasa hukum mereka datang dan langsung marah-marah samaku,” tambah Siti Saidah.

Oknum petugas tersebut kemudian menyuruh para pekerja memagar seluruh keliling rumah. Siti didampingi anaknya mengaku akan tetap bertahan di rumah tersebut sebelum ada solusi terbaik.

“Kami akan bertahan di rumah ini sebelum ada penyelesaian,” terangnya. 

Dijelaskan Siti, pihak lurah sudah pernah mengajak rapat membahas persoalan tersebut. Namun untuk kedua dan ketiga kalinya ia tak datang karena selalu diancam pengacara dari ahli waris Parlindungan Siregar.

Melfi Siregar mengakui ahli waris mengatakan hanya menuntut hak mereka. “Tanah ini milik kami, dan kami sudah lama bersabar terhadap mereka,” ujarnya. 

Melki meminta supaya Siti Saidah dan keluarganya untuk segera meninggalkan rumah peninggalan kakek mereka tersebut.

Kepling 15 Kel. Sei Kera Hilir 2, Medan Perjuangan Asrad yang hadir di lokasi tak bisa berbuat banyak, hanya melihat pemagaran rumah tersebut. 

“Sebelumnya kami sudah rapat di kantor lurah, namun hasilnya tak ada. Namun pada rapat kedua ibu Siti Saidah tak hadir,” ujarnya.

Ketika didesak wartawan, apakah langkah Lurah dan Kepling untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Asrad hanya diam. Namun Asrad menjelaskan, bahwa lokasi tersebut sudah masuk jalur hijau. (in)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini