Revitalisasi Pasar Kapuas Gagal Terlaksana, Lapak Kios Relokasi Jadi Tempat Maksiat

Sebarkan:


BELAWAN - Revitalisasi Pasar Kapuas Belawan gagal terlaksana, akibatnya sekitar 400 lapak kios untuk relokasi pedagang menjadi tempat maksiat. Pasalnya, lapak tersebut dijadikan bermain judi, narkoba dan lokasi berhubungan intim bagi orang tak bertanggung jawab.

"Kita mendesak Pemko Medan untuk segera membongkar kios itu, lapak itu dijadikan untuk aneh - aneh bagi masyarakat. Kalau malam ada aja yang dilakukan di lapak itu, jangan nanti dampak buruk itu terus dibiarkan," kata Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman, Selasa (17/3/20).

Pria akrab disapa Atan ini mengaku, sejak dibangun sampai sekarang kios itu tidak pernah digunakan untuk berjualan. 

Padahal anggaran untuk lapak relokasi itu mencapai Rp4 miliar terbuang sia - sia.
"Bayangkan saja,  dengan biaya APBD, kios itu dijadikan tempat maksiat terutama pada malam hari oleh sejumlah pengunjung cafe yang beroperasi didekat kios tersebut," beber Atan.

Desakan atau peringatan tersebut dianggap penting, mengingat bulan suci Ramadan semakin dekat. Selain itu, aktivitas yang tidak layak itu jika terus dibiarkan dikhawatirkan bisa mengganggu jiwa anak muda Kota Belawan.

"Yang paling saya khawatirkan, akan ada gelombang unjukrasa dari warga jika hal ini dibiarkan. Oleh karenanya Pemko Medan perlu segera mengambil langkah antisifasi," ujar Atan mengingatkan.

Ia menduga sebanyak Rp4 M anggaran dari negara digunakan Pemko Medan untuk membangun puluhan kios untuk penampungan pedagang Pasar Kapuas dijadikan sebagai ajang bisnis, sebab,  perencanaan kurang matang revitalisasi dimaksud batal dan bangun kios penampungan menjadi mubajir.

"Semua uang rakyat itu jadi terbuang sia sia dan itu bukti kinerja Pemko Medan dalam mengelola anggaran tidak tepat sasaran. Padahal uang sebanyak itu sangat bermanfaat jika digunakan untuk membenahi drainase di Belawan," jelas Atan.

Selin itu Atan juga meninta BPKP, Kejaksaan serta KPK untuk menyelidiki penggunaan uang rakyat tersebut agar oknum pengawai Pemko Medan yang terlibat ditindak dan hal yang sama tidak terulang lagi.

"Dulu sudah ada terpidana kasus korupsi terkait revitalisasi Pasar Kapuas dan kita berharap hal tersebut tidak terjadi lagi," kata Atan yang juga aktifis nelayan itu.

Sebelumnya, Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah mengatakan, proyek revitalisasi Pasar Kapuas batal dilaksanakan akibat dua hal, pertama, proses penghapusan aset PD Pasar jadi nol karena Pemko Medan tidak bisa membangun pasar milik PD Pasar. "Karena itu aset yang dipisahkan muncul kelalaian waktu sehingga proses tersebut terlambat," katanya.

Kedua, ada perhitungan ulang biaya karena anggaran Rp20 miliar tidak cukup setelah dilakukan pengecekan kondisi tanah yang labil di dasar dan herannya hal ini tidak diantisipasi sebelumnya.

"Kita keberatan saat ekspos yang dilakukan Perkim saat rapat PAPBD 2019 karena sudah merugikan warga Belawan dan kita minta agar diteruskan melalui sistem multiyear artinya anggaran yang ada dilaksanakan pembangunannya kekurangan dilanjutkan pada tahun 2020," tegas Bahrumsyah. (Mu-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini