Resahkan Warga Batubara, Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Sebarkan:
BATUBARA - Polsek Indrapura mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Safri (47) warga Desa Pelanggiran Lau Tador, Kabupaten Batubara, Selasa (3/3/2020).

Penangkapan tersangka yang selama ini sudah sangat meresahkan warga, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi.

Selama ini tersangka, menurut warga sekitar, banyak sekali warga pendatang yang mondar-mandir dan banyak para preman merajalela melakukan aksinya. Bahkan pencurian rumah pun semakin banyak.

Dengan adanya laporan warga sekitar, unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Ipda Jimmy Rianto Sitorus dengan sigap memburu dan langsung menangkap Safri, sang bandar Narkoba yang berada di rumahnya.

Kapolsek Indrapura AKP Mitha Nathasya mengatakan bahwa Sapri sudah menjadi target karena sudah sangat meresahkan warga.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut dan kita akan limpahkan ke Polres Batubara dengan barang bukti yang ada, untuk diproses dan mencari siapa bandar besar nya," ucap Kapolsek.

Perlu diketahui, Safri juga pernah dilaporkan dalam tindak pidana oleh PT Perkebunan Sumatera Utara. dengan tuduhan pengancaman warga terhadap karyawan PT Perkebunan sebayak 2 kali.

"Di Perkebunan Tanjung Kasau, pelaku Juga pernah mencuri sawit yang juga dituduhkan dengan tersangka saudara Safri CS," ungkap Mitha. (Mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini