RDP DPRD Langkat Terkait Portal Jalan Dinilai Gagal, Pimpinan Komisi Terkesan Buang Badan

Sebarkan:
LANGKAT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kabupaten Langkat dengan DPD LSM Perjuangan Keadilan Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat terkait masalah pemasangan portal di jalan raya, terkesan gagal dan diundur pelaksanaannya.

Hal itu dikarenakan pimpinan Komisi D buang badan dan tidak hadir dengan alasan ada melayat Anggota DPRD Kabupaten Langkat yang meninggal dunia.

Demikian diungkapkan Agustinus Riza Kaban, selaku Ketua DPD LSM Perjuangan Keadilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (9/3/2020).

"Kami hanya diterima oleh Anggota Komisi D yakni Sandrak Herman Manurung (Fraksi PDI Perjuangan) dan Ismail Fandi (Fraksi Gerindra) yang menampung aspirasi masyarakat, namun tidak bisa untuk membuat sebuah keputusan dan menunda Rapat Dengar Pendapat tersebut sampai tanggal 16 Maret 2020," ungkapnya.

Menurut Riza Kaban, masyarakat hanya meminta agar portal di jalan raya, dibuka karena pemasangan portal tersebut dinilai menzolimi masyarakat, karena berpengaruh terhadap perekonomian rakyat kecil, fasilitas sosial dan umum masyarakat.

"Seperti contoh ketika ada kebakaran, maka rumah masyarakat yang kebakaran sudah habis dulu, mobil pemadam kebakaran baru sampai," timpal Sugiono selaku masyarakat.

Riza Kaban melanjutkan, pemasangan Portal dinilai cacat hukum karena Peraturan Daerah (Perda) nya bermasalah dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Ini diduga adanya konspirasi antara oknum-oknum legislatif dan eksekutif yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi dan LSM Perjuangan Keadilan akan medalami dugaan temuan Tindak Pidana Korupsi serta melaporkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. (Yo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini