Polsek Pangkalan Brandan Amankan Pengedar Narkotika

Sebarkan:
LANGKAT - Seorang pria berinisial YF (28), warga Jalan Imam Bonjol nomor 20, Kelurahan Brandan timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap polisi.

Tersangka YF sebelum ditangkap, sempat kejar-kejaran dengan petugas Polsek Pangkalan Brandan di Jalan Imam Bonjol, Lingkungan Bahri, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Baabalan, Kabupaten Langkat, Kamis (19/3/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, usai menerima informasi dari salah seorang masyarakat mengenai adanya pemilik dan pengedar narkotika, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi YP Ginting bersama Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung menuju ke tempat tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika.

Tersangka sempat lari saat melihat petugas datang menghampiri dirinya dan kejar-kejaran pun sempat terjadi. Namun, tersangka tidak dapat menghindar dari kejaran petugas.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan 8 bungkus plastik berwarna bening berukuran sedang didalam kotak rokok sampoerna berisi narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 2,21 gram, 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,65 gram, dan 1 buah kotak rokok merek sampoerna warna putih.

Dari interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik tersangka yang akan dijual kepada pengguna.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan ditahan di Mapolsek Pangkalan Brandan, guna pemeriksaan selanjutnya.(Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini