Polres Toba Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Serentak, Berikut yang Perlu Dipedomani

Sebarkan:


TOBA- Polres Toba lakukan penyemprotan disinfektan secara serentak di wilayah hukumnya dengan menggunakan mobil Pemadam dinas Polri dan sebagian menggunakan alat manual (semprot), Selasa (31/3/2020).

Jal Ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dengan mempedomani standar WHO dan Rekomendasi dokter Pusdokkes Polri. 

Kapolres Toba AKBP Agus Waluyo, Sik  menyampaikan kepada seluruh jajaran Polres Toba meliputi , Polsek Balige, Polsek Laguboti , Polsek Silaen, Polsek Habinsaran, Polsek Porsea, Polsek Lumbanjulu untuk mematuhi aturan standar keselamatan demi menjamin keselamatan umum dalam kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut.

Hal-hal yang perlu diketahui dalam melakukan penyemprotan disinfektan sebagai berikut :

1. Menggunakan larutan klorin seperti contoh pemutih pakaian,dgn kadar aman yaitu satu ppm (part per million) atau satu mili liter klorin dicampur dgn satu liter air, karena larutan ini bersifat karsinogenik maka tidak boleh terhirup manusia, terkena selaput, lender, mata, hidung, mulut karena dapat menyebabkan kerusakan organ atau kanker.

2. Penyemprotan diarahkan ke tempat, ruangan kosong, benda yang sering dipegang orang (publik) contoh handle pintu atau pagar kma pegangan tangga.

3. Penyemprotan tidak boleh diarahkan langsung kepada tubuh manusia.

4. Untuk penyemprotan dalam ruangan tertutup, minimal empat jam setelah waktu penyemprotan baru boleh dimasuki.

5. Untuk penyemprotan di ruang terbuka diarahkan ke tempat-tempat publik antara lain terminal, halte, taman2 bermain, lapangan, pasar, jalan umum dll.

6. Penyemprotan dgn menggunakan AWC, KBR, PMK dilaksanakan dgn penyetelan semprotan embun.

"Untuk lebih jelasnya, pelaksanaan penyemprotan disinfektan dapat berkoordinasi dgn biddokkes kma urdokkes atau Dinkes setempat," terang Kapolres. (TOBA.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini