Polres Tanjungbalai Ciduk Pemasok Sabu dari Medan

Sebarkan:
Tersangka pemasok sabu. 

TANJUNGBALAI–Seorang pemasok narkoba disergap personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari Komplek Bumi Serdang Damai Jalan Plikat VI, Kelurahan Medan Marendal, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (06/03/2020).

Tersangka yang berinisial MY alias Rahmad alias Panjang, 47, warga Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap berdasarkan atas pengakuan dari tersangka MIH alias Ipan yang terlebih dahulu tertangkap di kawasan Kota Tanjungbalai, Sabtu (29/02/2020) kemarin.

Di mana berdasarkan pengakuan MIH alias Ipan kalau barang bukti Narkoba sebanyak 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,71 Gram, 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,60 Gram, 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32 gram tersebut yang diperolehnya dari tersangka MY alias Rahmad alias Panjang.

Lantas petugas langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka Panjang inipun berhasil diamankan.

"Dari tangan tersangka disita 1 unit mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN dan 1 unit handphone merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 20 ribu," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.

Tambah Putu, mobil Toyota Corolla warna hitam BK 1789 CN digunakan tersangka sebagai alat transportasi untuk membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan ke Tanjungbalai.

Sedangkan handphone sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis sabu dengan para jaringannya.

“Saat dilakukan interogasi awal tersangka Panjang ini mengaku dirinya memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Asbak warga Desa Gelung, Kecamatan Seruwei, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan cara habis barang baru bayar,“ tambah Putu.

Petugas lalu menghubungi Asbak, namun tak berhasil karena Asbaki mau antar sabu, apabila bayaran barang terdahulu lunas dibayar. 

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang -Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati," terang Kapolres. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini