Polres Simalungun Tangkap 2 Pelaku Judi KIM dari Lokasi Berbeda

Sebarkan:
SIMALUNGUN - Dua tersangka pelaku perjudian jenis KIM Hongkong diringkus Personil Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dari lokasi berbeda, Kamis (13/3/2020) malam.

Kedua tersangka adalah pria berinisial DP (33) alias Dedod diringkus petugas Opsnal Jatanras di Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Dari pengakuan DP kepada petugas, dia menyetor hasil penjualannya kepada tersangka NS (45) seorang ibu rumah tangga di Bangun 17 Simpang Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan melalui Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih mengatakan setelah menangkap DP malam itu sekira pukul 20.30 WIB, tim opsnal langsung memburu tersangka NS.

"Dari pengakuan DP, unit Jatanras langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka NS. NS berhasil kita amankan di warung kopi, tepatnya di Bangun 17 Simpamg Bah jambi Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun," ujar Iptu Yuken Saragih, Sabtu (14/3/2020).

Tersangka NS diamankan berikut barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 166.000, 1 unit Hp merek Nokia warna biru berisi angka-angka tebakan judi jenis KIM Hongkong.

Kepada petugas yang menginterogasi, tersangka NS mengaku menyetor kepada berinisial S di Kota Pematangsiantar.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut," ungkap Iptu Yuken Saragih. (John)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini